Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

saranginews.com, JAKARTA – Kelompok Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, seorang saksi kasus pembunuhan  Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon sudah mengajukan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut permintaan perlindungan saksi tersebut.

BACA: Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan yang Dilakukan Penyidik

“Kami proaktif dan terkoordinasi terkait kasus Vina dan akan terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Sudah ada satu orang saksi yang mengajukan (permintaan) ke LPSK,” kata Susilaningtias di Auditorium LPSK, Jakarta Timur, Rabu ( 22/5).

Perempuan yang akrab disapa Susi itu juga mengungkapkan, LPSK belum menerima permintaan perlindungan dari keluarga korban.

BACA: Informasi Baru, 7 Napi Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung

“Keluarga korban belum memberi tahu LPSK, hanya saksi. Sejauh ini klaim masih sebatas pendampingan, kami masih terlibat dalam penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, LPSK terus berkoordinasi dengan pengacara terkait situasi keluarga korban. Namun kami selalu siap menindaklanjuti jika ada permintaan dari keluarga korban.

BACA: Saat buron, pelaku pembunuhan Vina Cirebon bekerja sebagai kuli bangunan

“Kami sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Kami akan segera menindaklanjuti jika keluarga korban ingin mengajukan perlindungan,” kata Susi.

“Pengacara keluarga korban sudah merespons positif, tinggal menunggu waktu. Saat ini saksi (yang melapor) baru satu,” kata Susi.

Soal pembebasan mantan narapidana kasus Vina, LPSK menyatakan masih mendalami kasus ini.

LPSK tidak akan menutup siapapun yang mengajukan perlindungan kepada lembaga tersebut terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Kami dalami lebih lanjut apakah dia punya informasi penting terkait tindak pidana tersebut. Kalau ada ancaman, ketakutan terhadap saksi dan korban, bisa diturunkan,” kata Susi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap keluarga atau saksi yang ingin mengajukan perlindungan.

Semua lamaran akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Belum, baru ada saksi. Kami sangat terbuka melalui prosedur yang ada, kata Sri Nurherawati (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *