saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua pelaku, Rochmad Herdit dan Wahid Budiman, atas perusahaan yang dulunya sehat dan memiliki 1 kreditur yakni BCA Mudah menagih uang.
Roy Revanus Anadarko, Direktur PT Alam Galaxy, memuji keputusan MA. Keputusan kedua pengawas tersebut, yakni Rochmad Herdit dan Wahid Budiman, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 277 K/Pid/2024.
BACA JUGA: Wamen ATR Raja Antoni Pukul Mafia Provinsi, Nirina Zubir Kembali Tuntut Haknya
Rochmad dan Wahid terbukti dan divonis bersalah di persidangan atas tindak pidana tersebut, “bersama-sama menambah jumlah utang Atika Ashhiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam menjamin keterlambatan pembayaran utang,” sebagaimana tercantum dalam pasal 400 angka 2 KUHP. KUHP dengan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pasal 234 ayat (2) KUHP 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penangguhan kepailitan.
“Kami bersyukur Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan pengadilan yang menunjukkan keadilan, apa yang dilakukan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sangat merugikan kami karena tidak ada apresiasi uang dan PT Alam The Galaxy akan aman dan tidak bangkrut. pemungutan suara, seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian kita, kecuali Atika dan Hadi,” kata Roy, Jumat (5 Maret).
BACA JUGA: Bicara Soal Mafia Tanah, AHY Dapat Informasi dari VP Soal Tanah yang Disita Pembangun.
Dia menjelaskan, harta kekayaan Atika Ashiblia dan Hadi Sution yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy meningkat dari Rp 98 miliar sesuai penetapan PKPU menjadi Rp 108 miliar.
Kenaikan harga tersebut merupakan permintaan Atika Ashhiblia dan Hadi Sution yang tidak pernah diterima dan ditambah dengan bunga dan denda total Rp 167 miliar dalam Daftar Penerima Tetap (DPT) pada 2 Agustus 2021 dan mendakwa Rochmad Herdit dan Wahid Budiman.
BACA JUGA: Anggota DPRD Blora Didakwa Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Tegak Hukum
Dia mengatakan Atika dan Hadi memanfaatkan usulan dari sini untuk melakukan pemungutan suara terhadap rencana perdamaian PT Alam Galaxy.
Akibatnya, tidak ada perdamaian antara PT Alam Galaxy dan kreditornya, sehingga majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Alam Galaxy pailit.
Roy melanjutkan, “Kami telah melaporkan aktivitas para terdakwa tersebut sejak 6 Agustus 2021, namun sayangnya putusan pidana tersebut baru bersifat final pada tanggal 20 Maret 2024, ketika PT Alam Galaxy sudah dinyatakan pailit,” kata Roy.
Putusan ini merupakan lanjutan perkara Kegigihan Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy no. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby yang diputuskan pada 29 Juni 2021.
“PKPU diajukan oleh Atika Ashhiblie dan Hadi Sutiono dengan cara mengubah modal ekuitas dibayar di muka menjadi utang. Dalam permohonan PKPU, Atika meminta agar majelis hakim menunjuk Rochmad Herdit dan Wahid Budiman sebagai pengelola PKPU dan kurator di Fasara. PT Alam Galaksija ,” dia berkata.
Patra M Zen selaku kuasa hukum PT Alam Galaxy meminta seluruh pihak yang terlibat segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy merupakan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.
Ia mengatakan, kehadiran pengawasnya membuktikan PKPU adalah permainan kebangkrutan atau mafia.
“Klien kami mengalami ketidakadilan dan pelanggaran terhadap undang-undang PKPU dan kepailitan,” kata Patra.
Pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar secara terpisah mengatakan, ada kemungkinan dikatakan ada mafia yang diduga bangkrut karena hukuman yang diberikan kepada dua pejabat tersebut membuktikan adanya kerjasama dengan masyarakat di pengadilan.
“Apabila adat itu seolah-olah berakhir dengan kebangkrutan, harus hati-hati dan di pengadilan niaga, tidak hanya harus menggunakan cara yang benar, tetapi juga memeriksa apakah benar-benar ada usaha yang melakukan usaha. layak bangkrut,” katanya.
Abdul Fickar menyebut bangkrutnya perusahaan tersebut merupakan mafia atau oknum jahat yang ingin mencari uang dengan cepat.
Ia juga mengatakan, kasus ini harus ditindak sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan. (dil/jpnn)