Viral Keterangan Saka Tatal Korban Salah Tangkap, Begini Respons Polda Jabar

saranginews.com, BANDUNG – Polda Jabar menanggapi pernyataan Sak Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang buron dan mengaku tak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.

Pernyataan Sak viral karena mengaku disiksa petugas interogasi hingga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan sejoli Vin dan Rizky alias Eky.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Lakukan di Rumah Pegi alias Perong

Menanggapi pernyataan Saka, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang mereka bentuk.

Menurut dia, petugas kepolisian saat ini sedang bertugas di lapangan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.

BACA JUGA: Polisi selidiki kembali 7 terpidana pembunuh Vina Cirebon yang dipindahkan ke Bandung

“Kami meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri,” kata Jules, Kamis (23/5) di Bandung.

Perwira menengah polisi itu berjanji, polisi akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini, termasuk menangkap dua DPO yang masih diproses secara hukum.

BACA JUGA: Equinix menghadirkan solusi keamanan data pribadi

“Kami akan bekerja setransparan mungkin, nanti akan kami komunikasikan,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik ​​Polda Jabar bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap DPO pembunuh Vina bernama Pegi Setiawan alias Perong.

Tersangka Pegi ditangkap di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan. Kini dua buronan masih buron yakni Andi dan Dani.

Jules menjelaskan, setelah terduga pelaku ditangkap, penyidik ​​mendapat keterangan dari para saksi.

“Tentunya berdasarkan informasi yang kami terima, seperti yang kami sampaikan sebelumnya, tentunya kami harus memberikan bukti yang cukup, baik berdasarkan Pasal 184 KUHP, ada keterangan tersangka saksi, ahli, kami akan lakukan persidangan. lagi,” jelasnya.

“Kami sedang melakukan penyesuaian apakah Pegi yang dimaksud adalah DPO Pegi,” lanjutnya (mcr27/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *