saranginews.com, JAKARTA – Pengangkatan PPPK pada 2024 diperkirakan tak mampu melengkapi jumlah guru honorer. Terlepas dari masih adanya tanda tanya mengenai nasib guru yang berstatus prioritas tiga (P3), honorer K2 (P2) dan berstatus P1.
Prioritas pertama (P1) adalah bagi guru yang lulus tingkat (PG) hasil pemilu PPPK 2021 dan belum mendapatkan pelatihan.
BACA JUGA: Top 5 Berita Terhangat: General Manager Nunuk Turun Tangan, Kabar Baik Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada Dua Poin Penting
Ketua (Dikmen) Forum Guru Kelas Lulus Pendidikan Menengah (FGLPG) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Eko Nugroho mengungkapkan, banyak K1 yang resah dengan tender PPPK 2024.
Prajurit P1 adalah orang yang paling khawatir. Hal ini terjadi di tengah kabar guru swasta belum masuk dalam prioritas pengangkatan PPPK tahun 2024.
BACA JUGA: Kehebohan Aturan PPPK 2024 Lemahkan Jabatan P1, Spesialisasi Dihapus, Bisa Digeser ke Jabatan Honorer
Jadi teman-teman swasta P1 takut dengan pernyataan MenPAN-RB Azwar Anas yang menyebutkan hanya honorer yang terdaftar di database BKN yang dibayarkan tahun ini, kata Eko Nugroho kepada saranginews.com, Selasa (14/5). .
Di Jawa Tengah, lanjutnya, P1 negeri masuk dalam pendataan Badan Layanan Umum Nasional (BKN), sedangkan guru swasta tidak terdaftar.
BACA JUGA: Kabar Gembira: Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK di 2024
Jika pernyataan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menjadi kenyataan, Eko mengatakan P1 swasta akan semakin khawatir.
“Jumlah P1 swasta di Jateng kurang lebih 1.000 orang. Kita berharap PermenPAN-RB Pengadaan PPPK 2024 tetap mengedepankan P1 negeri dan swasta,” ujarnya.
Eko juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memprioritaskan P1.
Jangan menggeser P1 ke non-P1 karena BKN tidak termasuk dalam kumpulan data.
“PermenPAN-RB sebenarnya domain KemenPAN-RB, namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Dirjen GTK Nunuk Suryani bisa memberikan masukan. Ingat P1 itu utang negara yang harus dibayar,” pungkas Eko Nugroho.