saranginews.com, Yerusalem – Pemimpin oposisi Israel Yair Lapid meminta Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Rabu (22 Mei) untuk mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dengan syarat dan jaminan tertentu.
Lapid, ketua partai sentris Yesh Atid, melontarkan komentar tersebut ketika Norwegia, Irlandia dan Spanyol mengumumkan pada hari Rabu bahwa mereka akan mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada 28 Mei.
Baca juga: Bantuan ke Israel ditolak, Joe Biden kalah dari Demokrat AS
Namun, Lapid menuduh Menteri Keamanan Nasional Ben Gweil mencegah Netanyahu mengambil tindakan tersebut, lapor surat kabar lokal Izvestia.
Dia mengkritik ekstremis Ben Gweil karena “tidak mengizinkan” Netanyahu mengumumkan kesediaannya untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara, dan menggambarkan situasi saat ini sebagai “kegilaan yang sedang kita alami”.
Baca juga: Pengadilan Kriminal Internasional: Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang
“Netanyahu harus menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu dan jaminan khusus, dia siap menerima partisipasi negara Palestina di masa depan dalam perang melawan terorisme,” ujarnya.
Namun dalam jumpa pers tersebut, Lapid tidak menjelaskan secara rinci syarat dan jaminan usulan negara Palestina, serta sifat kerja samanya.
Baca juga: Prancis Dukung Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas oleh ICC
Lapid menekankan: “Hal ini tidak akan terjadi pada pemerintahan ini. Kita perlu mengganti (pemerintahan Netanyahu) dan membentuk pemerintahan yang efektif.”
Sejak tahun 2022, Israel dipimpin oleh koalisi sayap kanan yang dipimpin oleh Netanyahu, yang menolak keras gagasan negara Palestina.
Namun, pernyataan ketiga negara Eropa tersebut tampaknya sejalan dengan pernyataan Kepala Urusan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengenai hak-hak Palestina dan diakhirinya serangan yang sedang berlangsung di Gaza.
Pengumuman tiga negara Eropa tersebut muncul ketika Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza sejak 7 Oktober, meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Palestina telah diakui oleh delapan negara Eropa: Bulgaria, Polandia, Republik Ceko, Rumania, Slovakia, Hongaria, Swedia, dan pemerintah Siprus Yunani. (semut/dil/jpnn)