KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini

saranginews.com, JAKARTA – VP Corporate Communications Telkom Andri Herwan Sasoko mengatakan pihaknya menghormati prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) dalam melakukan penyidikan pembelian barang dan jasa fiktif.

Andri mengatakan PTI menghormati dan mendukung upaya Telkom dalam penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: KPK Usut Kasus Korupsi Telkom Group, Sebut Kerugian Negara Capai Jutaan Rupee

Andrey menjelaskan, tinjauan manajemen didasarkan pada hasil audit internal perseroan.

Andrey mengatakan, manajemen Telkom berkomitmen menjaga transparansi dan menggandeng proses hukum yang sedang berjalan berupa tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan program bersih-bersih BUMN.

Baca Juga: Bersiaplah! TASPEN akan menyalurkan gaji pada tanggal 13, mohon diperhatikan tanggalnya

Dia meyakinkan PT Telkom tidak akan terganggu dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia mengatakan, litigasi yang sedang berjalan tidak mengganggu operasional bisnis dan aktivitas perseroan.

Baca Juga: Altcoin Membuka Beragam Peluang Investasi Bagi Investor

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memperbaiki penanganan kasus korupsi PT Telkom (TLKM).

Ali mengatakan penipuan itu terkait proyek fiktif. Namun Ali tak menyebut secara spesifik soal pembelian Bankakan tersebut. Rupanya, Ali menyebut ada dana pemerintah ratusan rupee yang terlibat dalam korupsi tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pengadaan tersebut fiktif, dimana dana masyarakat dibelanjakan secara ilegal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) juga telah menetapkan tersangka, namun belum membeberkan identitas tersangka maupun berkas perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *