saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Rahmadi Effendi Hutahin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta penjelasan kepada Rahmadi Effendi Hutahin yang dipecat setelah dituduh tidak jujur menyatakan harta kekayaannya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi soal Aliran Uang dari Penipuan Telekomunikasi
“Orang tua, kami sudah mengeluarkan surat dan mungkin minggu depan kami akan diundang untuk mengklarifikasi. Makanya yang punya pengaruh adalah pemilik saham istrinya di perusahaan itu,” Paula Nanggolan, Kamis (16/5).
Rahmadi akan menjelaskan tentang properti yang tercantum dalam LHKPN.
Baca Juga: KPK Memanggil Maktoor Yatra untuk Membantu Pemanggilan Hukum
Pahal mengatakan Rahmadi memiliki saham di sebuah perusahaan.
“Jadi, di perusahaan itu ada sesuatu sehingga dilaporkan. Jadi kira-kira seperti itu,” kata Pahal.
Baca Juga: KPK menggeledah rumah adik SYL di tengah penyidikan korupsi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Rahmadi Effendi Hutahin (REH) telah dibebaskan. Diduga yang bersangkutan tidak memberikan rincian harta kekayaannya secara benar (tan/jpnn).
Baca artikel lainnya AD… KPK selidiki aliran suap yang dilakukan PT Antam