saranginews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Langkah ini untuk memastikan seluruh aspek terkait kasus ini terungkap dan pelaku utamanya segera diadili.
Baca Juga: Rumah Mewah Tersangka Korupsi Senilai Rp 271 Triliun Disita Kejagung
Baru-baru ini, Kejaksaan melalui penyidik kriminal swasta memeriksa empat orang saksi dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapospinkom) Kejaksaan Agung Ketut Sumidana mengatakan, pemeriksaan terhadap empat orang saksi dilakukan untuk mengkonsolidasikan alat bukti dan menuntaskan penuntutan kasus yang berujung pada 21 tersangka dan merugikan negara. . Perekonomian senilai Rp 271 triliun.
Baca Juga: Sandra Dewey Muncul Usai Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Timah
Empat orang saksi yang diperiksa yakni Y selaku Cabang Pelayanan ESDM Provinsi Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Pertambangan Pelayanan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HK selaku Inspektur Tambang Pelayanan ESDM Provinsi Bangka Belitung dan S. selaku Inspektur Pertambangan Provinsi Bangka Belitung. Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
“Empat orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022) atas nama Penkum Direktorat Tata Usaha Sumedana, kata tersangka alias TN. Demikian disampaikan AN dkk, seperti dilansir dari laman resmi Kejaksaan, Jumat (17 Mei 2024).
Baca Juga: Tak Hanya Sandra Dewi, Helena Lim Juga Diperiksa Terkait Korupsi Timah
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan bukti-bukti dalam kasus korupsi yang menangkap 21 tersangka dan merugikan perekonomian negara sebesar 271 triliun rupiah.
Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk melengkapi penyiapan berkas perkara.
Sementara itu, Komite Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung meningkatkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam menelusuri dan menyita barang milik tersangka kasus dugaan korupsi timah. perdagangan barang di Indonesia. Kawasan PT Timah Tbk. Daerah Eyup.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan kemampuan negara dalam mengkompensasi kerugian yang sangat besar.
Rapat koordinasi antara KKRI dan Kejaksaan Agung merupakan kelanjutan dari kunjungan lapangan tim KKRI ke Kabupaten Bangka Belitung yang merupakan lokasi utama penambangan timah. Kunjungan ini juga mencakup koordinasi dengan otoritas setempat, serta Kejaksaan dan satuan kerja Kejaksaan.
“Kami berupaya membangun sinergi dan koordinasi agar kasus ini ditangani sesuai hukum. KKRI sebagai mitra strategis berperan mengawasi dan mendukung Kejaksaan RI khususnya dalam menyelesaikan kasus dugaan besar. korupsi di tanah air,” kata Ketua KKRI, Profesor KKRI. Sistem Perdagangan Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022”.
Bugiono menegaskan, Badan Pemulihan Aset (BPA) harus ikut serta dalam proses penyidikan untuk mendeteksi terduga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.
BPA diharapkan dapat segera menyita aset yang teridentifikasi untuk digunakan dalam pengembangan penyelidikan.
“Dengan begitu, barang yang didaftarkan bisa segera disita, sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Bugiono. Oleh karena itu, penyidik dapat secepatnya mengendalikan mereka untuk mengembangkan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi ini.”
Bugiono menambahkan, untuk menelusuri dan menyita aset di luar negeri, diperlukan dukungan segera dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Jangan sampai izin penyitaan diajukan hari ini sebelum keluar tahun depan. Pemusnahan harta benda, baik untuk dijual maupun dengan cara lain: “Izin penyitaan sudah dikirim hari ini, dan bila memungkinkan akan diterbitkan. Hari ini tidak perlu menunggu sampai besok, apalagi tahun depan.”
Bugiono juga mengusulkan agar Badan Pemulihan Aset (BPA) menjadi lembaga utama dalam pemulihan aset menggantikan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pengembalian aset terkait tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah. Kejaksaan telah menyita aset senilai ribuan miliar rupee dari para tersangka. Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum menyita rumah mewah milik tersangka Tamron Tamsil di Crown Golf Utara No 7 Summarecon Serpong, Banten.
Jaksa penuntut mengatakan: “Tim penelusuran aset Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung menemukan sebuah rumah seluas 805 meter persegi milik terdakwa T.N. Jenderal Pinkum Ketut Sumidana. diumumkan pada Kamis, 16 Mei 2024.”
Selain rumah mewah, pihak kejaksaan juga menyita uang tunai, 55 alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka. Diketahui, 7 dari 16 mobil yang disita adalah milik Harvey Moyes, suami Sandra Dewey.
Penyidik Kejaksaan juga menyita enam fasilitas peleburan metalurgi atau timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan luas total 238.848 meter persegi.
Selain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah selatan Kota Tangerang, kata Ketut.
Enam pabrik metalurgi ditugaskan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tetap beroperasi meski sudah diambil alih. Merek sekring antara lain CV VIP, PT SIP, PT TI dan PT SBS.
Selain itu, penyidik Kejagung juga membekukan 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah atau bangunan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah. Diantaranya adalah Suwito Gunawan sebagai Komisaris PT SIP, MB Gunawan sebagai Direktur SIP, Hassan Tajhi sebagai Direktur CV VIP dan Mukhtar Reza Pahlavi-Tabarani sebagai Direktur PT Timah Tbk periode 2016-2021.
Selanjutnya, Emil Ermendra menjabat sebagai CFO PT Timah Tbk pada 2017-2018, mantan Komisaris CV VIP Kwang Yung, Direktur PT SBS Robert Indarto, Beneficial Owner CV VIP dan PT MCN Tamron Tamsil, Managing Director CV VIP Mine Achmad Albani. , CEO PT TIN Rosalina, CEO PT RBT Suparta, Business Development Manager PT RBT Reza Andriansyah, Business Development Manager PT Timah Tbk periode 2019-2020 Alwin Akbar, Direktur PT QSE Gubernur Helena Lim, PT RBT Extension Harvey Moeis , Beneficial Owner PT TIN Hendry Lie, Pemasaran PT TIN Fandy Lie.
Para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan liar atau illegal di wilayah Bangka Belitung untuk kepentingan pribadi. Tindakan mereka tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kerusakan lingkungan akibat penambangan liar diperkirakan mencapai Rp 271,06 triliun (Jumat/Jepang).