Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan

saranginews.com, Manokwari – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma telah menerima undangan menjadi pembicara pada rapat koordinasi Konferensi Bisnis Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (WSC) Provinsi Papua Barat pada Selasa (21/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Senator Philip memaparkan permasalahan terkait “Kebijakan Otonomi Khusus Pemerintah Pusat Bidang Pendidikan”.

Baca Juga: Pendidikan Mulai Mengalokasikan Dana Otsus

Di awal pemaparan, Philep berbagi informasi dan fakta lapangan mengenai kondisi pendidikan di Papua.

Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi dengan angka putus sekolah tertinggi pada tingkat sekolah dasar, yakni sebesar 2,38 persen di Papua dan 0,6 persen di Papua Barat.

Baca juga: Komandan Separatis: Otonomi Khusus dan Pemekaran Akan Bikin Rakyat Papua Tidak Bahagia

Selain itu, Angka Partisipasi Kasar (APR) dan Angka Partisipasi Murni (APR) juga masih rendah, khususnya untuk provinsi Papua Barat.

Berdasarkan wilayah pada tahun 2022, Papua memiliki angka putus sekolah SD tertinggi sebesar 2,38 persen, disusul Papua Barat sebesar 0,6 persen. Pada tahun 2022, Angka Partisipasi Total (GPR) mencapai 110,42 persen, artinya seluruh penduduk Papua Barat bersekolah. Sekolah Dasar akan berusia 7-12 tahun.

Baca juga: Senator Philep mendesak pemerintah negara bagian membuat dana otsus transparan dan akuntabel

Selain itu, Senator Philep mengatakan Angka Partisipasi Murni (APM) akan mencapai 94,31 persen pada tahun 2022, yang berarti tidak semua penduduk West Papua berusia 7-12 tahun mengenyam bangku sekolah dasar.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika data BPS pada tahun 2022 dan 2023 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Papua Barat berusia 15 tahun ke atas yang bekerja memiliki tingkat pendidikan tertinggi di tingkat sekolah dasar, kata Philep.

Lebih lanjut, senator yang merupakan guru di STIH Manokwari itu menambahkan informasi mengenai rasio jumlah guru dengan jumlah sekolah di Papua Barat.

Data menunjukkan jumlah guru di Papua Barat sebanyak 10.181 orang setiap semester pada tahun 2023/2024, terendah dari 5 besar guru di Indonesia.

Di antara kondisi tersebut, rata-rata biaya pendidikan SD di Papua Barat justru menjadi yang termahal pada tahun 2020/2021, melampaui harga tertinggi di Jakarta sebesar Rp 4,86 ​​juta.

Faktanya, rata-rata upah/gaji bersih bulanan pekerja/karyawan di provinsi Papua Barat pada tahun 2023 hanya sebesar Rp3.601.390; Rata-rata pendapatan bersih bulanan pekerja informal di provinsi Papua Barat pada tahun 2023 hanya sebesar Rp2.556.521.

“Ini tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan sekolah,” kata Philep.

Padahal, menurut data BPS, persentase penduduk miskin tertinggi ada di Papua, yaitu 915.15.000 penduduk miskin, Rp 686.469 per kapita, sedangkan Papua Barat terdapat 214.980 penduduk miskin. Rp 728.619 baris per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Philep mengatakan perjuangan pendidikan gratis di Papua telah berhasil dilaksanakan dan Otonomi Khusus Papua (UU Otsus) beserta ketentuan turunannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Ketua rombongan penyusun rancangan UU Otsus Jilid II menjelaskan, ketentuan Otsus terkait pendidikan diatur dalam huruf E No (2) A Pasal 34 ayat (3) UU No 2 ( Amandemen Khusus) Tahun 2021. . UU Otonomi) menargetkan minimal 30 persen belanja pendidikan, dan penggunaan pendapatannya ditentukan berdasarkan penerapan batasan Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional sebesar 1,25 persen.

Berikutnya, Pasal 36 Revisi UU Otonomi Khusus juga mengatur 35% pendapatan minyak dan gas bumi (disebut Dana Bagi Hasil/RDS) disalurkan ke Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA). Nilai pendidikan.

Selanjutnya Peraturan PP Nomor 106 Tahun 2021, dimana Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan otonomi khusus diberikan secara khusus kepada Pemerintah Daerah Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Adendum PP ini menegaskan bahwa amanah Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal pengelolaan pendidikan adalah memberikan prioritas pendanaan pendidikan untuk memastikan setiap OAP bebas masuk mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi,” tegasnya.

Selanjutnya PP Nomor 107 Tahun 2021 Pasal 12 Ayat (1), pemerintah provinsi dan pemerintah daerah provinsi/kota wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi dalam pengelolaan pendidikan sesuai kompetensinya.

(2) Dana penyelenggaraan pendidikan yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibiayai paling sedikit melalui Dana Otonomi Khusus dan tambahan DBH Otonomi Khusus Minyak dan Gas Bumi.

(3) Tambahan Dana Otonomi Khusus Bidang Pendidikan melalui Dana Otonomi Khusus dan DBH Migas Dana Otonomi Khusus DBH Migas dan Dana Otonomi Khusus Dana Otonomi Khusus untuk Otonomi Khusus disebutkan dalam rincian Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus.

“Juga dalam rangka kepentingan pendidikan, sesuai dengan Pasal 6 huruf (1) a dan PP Nomor 107 Tahun 2021 Pasal 9 huruf A Tahun 2021 Nomor 107 tentang belanja pendidikan daerah/kabupaten/kota/masyarakat, Hibah diselenggarakan oleh organisasi keagamaan, LSM, dunia usasha memenuhi syarat untuk departemen akademik.

“Termasuk menciptakan kondisi operasional pendidikan di asrama. Artinya dana pendidikan, yaitu dana yang dikelola oleh OAP, bertanggung jawab menerima hibah atau bantuan, kata Philep.

Hal ini didukung oleh ayat (1) dan (2) Pasal 10 PP 106 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan harus memperhatikan dan mengutamakan status dan tempat tinggal penyelenggara pendidikan. Pengurus dan peserta didik pada komunitas penyelenggara pendidikan sebagian besar berasal dari OAP.

Philep, agar hal ini dapat terlaksana dan terkoordinasi dengan baik, diperlukan peraturan provinsi, peraturan gubernur, dan peraturan daerah yang mengatur penerapan teknologi di lapangan.

Memberikan penghargaan yang luas kepada OAP, ia menekankan perlu adanya koordinasi timbal balik antara pemerintah negara bagian dan pemerintah provinsi dalam penerapan PP 106/2021 dan PP 107/2021 untuk pendidikan tipe asrama.

Memperkuat dana OAP yang dapat diandalkan untuk pendidikan bergaya yayasan.

“Sekarang dengan kebijakan regulasi yang lebih detail, saya berharap amanah pendidikan gratis dapat terwujud sepenuhnya,” kata Filep (Jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *