saranginews.com, JAKARTA – Tenaga kependidikan relawan (tendin) tersebar, juga tak masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kembali diminta mengikuti seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, mereka masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Pemerintah Daerah yang Tak Usulkan Pembentukan PPPK 2024 Bagi Tenaga Kependidikan Harus Disanksi. Suara kehormatan?
“Kami tetap berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada relawan yang tidak termasuk dalam pendataan BKN untuk mengikuti seleksi PPPK 2024,” kata Tendik, Sekretaris Jenderal Forum Kehormatan DPP Indonesia Non Kategori Dua (FHNK2I). Herlambang Susanto kepada saranginews.com, Minggu (5/5).
Dia mengungkapkan, banyak pemerintah daerah yang kesulitan mengatur kepegawaian. Ada yang menggunakan penjaga sekolah sebagai tenaga teknis.
Baca juga: Pengangkatan Jadi Guru Honorer dan Pekerjaan Rumit, Cuma Tawarkan Solusinya Gampang
Namun banyak juga yang memilih tidak mengajukan permohonan karena menunggu peraturan.
“Ini membutuhkan memimpin dari tengah melalui satu putaran. Misalnya relawan yang berpendidikan SD/SMP akan ditempatkan pada posisi General Operations Manager, sedangkan yang berpendidikan SMA akan ditempatkan pada posisi Senior Service Operator,” ujarnya. Herlambang menawarkan solusi.
Baca Juga: Honorer Ajukan 4 Lamaran ke Kemendikbud, PPPK 2024 Fokus Keperawatan
Hal ini, lanjutnya, akan memudahkan pemerintah daerah dalam merekrut atau mengalokasikan jabatan berdasarkan kualifikasi pendidikannya.
Ia mengungkapkan bagaimana upaya Staf Kehormatan, A.S.N. Status. Mereka menghubungi pemerintah daerah dan melobi kepala daerah.
Operasi tersebut cukup berhasil. Misalnya saja Pekan Kehormatan di Kota Tegal yang mendapat dukungan dari walikota petahana dalam memperjuangkan pengangkatan sebagai A.S.N. untuk nasibnya.
Ia berharap dukungan pemerintah daerah terhadap penghargaan teknis, termasuk kepada pegawai, benar-benar terwujud pada tahun ini.
Solusinya dapat diselesaikan bersama-sama dengan guru Prioritas 1 (P1), guru sukarelawan K2, dan guru sukarelawan yang telah mengabdi minimal 3 tahun.
“Mudah-mudahan sisa kuota mengajar yang tidak diusulkan bisa menambah kuota tenaga pengajar. Hal ini untuk memastikan besaran kuota setiap jenjang penunjukan PPPK kerja relawan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.
Secara khusus, Herlambang meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan kesempatan kepada relawan yang tidak masuk dalam pendataan BKN untuk mengikuti seleksi dan pengangkatan PPPK 2024.
“Bagaimanapun, kita menjabat sebelum UU ASN terbit atau sebelum ditetapkannya pengaturan sukarela itu sampai akhir tahun 2024,” kata Herlambang (esy/jpnn).