saranginews.com, YOGYAKARTA – Dewan Guru Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (ORI) terkait Pajak Penghasilan (TPP) Pegawai.
Laporan ORI DIY Irjen Jaka Susila mengakui adanya laporan Forum Guru.
Baca Juga: ITR Dapat DPP 500 Ribu, Guru Yogyakarta Minta Pemerintah Adil
“Laporannya sudah masuk ke ORI DIY dua minggu lalu dan saat ini masih didalami tim inspeksi,” kata Jacka, Rabu (22/5).
Menyusul pernyataan tersebut, pihaknya menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY (Digbora).
Baca: Sri Sultan, Pj Wali Kota Yogyakarta dan Pj Panglima Kulon Buro sampaikan pesan ini.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Digbora DIY hanya menangani masalah guru TPP.
“Persoalan TPP menjadi kewenangan Badan Ketenagakerjaan Negara (BKD). Digbora hanya sebagai pejabat eksekutif. Namun, Digbora juga menyampaikan keinginan para guru kepada BKD,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Vina Sirabone, Komnas Hamm Turun Tangan Singgung Penyiksaan yang Diduga Penyidik
Jagga juga mengatakan, belum ada solusi lebih lanjut terkait tunjangan guru.
Kedepannya ORI DIY akan mengagendakan pertemuan dengan BKD DIY untuk meminta informasi kepada manajemen.
Sebelumnya, Koordinator Forum Komunikasi Pendidikan dan Pendidikan Khusus I Joko Triatno mengatakan, pihaknya tetap berharap mendapatkan TPP yang adil seiring dengan status quo.
Menurut Joko, Pergub 49/2024 TPP guru hanya dipertimbangkan berdasarkan persyaratan prestasi kerja, sedangkan staf TU dan pekerja bangunan dipertimbangkan berdasarkan beban kerja dan persyaratan prestasi kerja. (mcr25/jpnn)