saranginews.com, JAKARTA – Dua dari lima pelaku perampokan mahasiswa (casis) Polri di Jakarta Barat merupakan penjahat tingkat dua atau penjahat.
AY bernama Madun (28) dan MS bernama Conde (42).
BACA JUGA: Kasis Bintara Polisi Korban Perampokan Dapat Beasiswa dari Kapolri
Pelaku bernama AY Madun (28) merupakan pelaku berulang, yaitu pada tahun 2018 divonis bersalah karena pencurian dan divonis 2 tahun 6 bulan, kemudian pada tahun 2022 untuk tindak pidana yang sama divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan. bulan,” kata Direktur Inspeksi Hari Raya Besar Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira. Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu.
Sementara itu, lanjutnya, pelaku MS terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil (curanmor) hingga pencurian dan ditangkap sebanyak lima kali.
BACA JUGA: Kapolri Puji Casis NCO yang Jarinya Diamputasi dalam Perampokan.
Wira menjelaskan, MS ditangkap pada tahun 2010 dan 2012 karena kasus pencurian sepeda motor dan divonis satu tahun penjara.
“Perkara ketiga tahun 2014 karena pencurian, divonis 1 tahun 6 bulan, keempat tahun 2017 kasus yang sama divonis 2 tahun 6 bulan, terakhir tahun 2019 juga divonis 2 tahun karena pencurian,” ujarnya. .
BACA JUGA: Pria Ini Dicari Polisi, Ada yang Kenal? Fikri hampir mati
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, para tahanan yakni PN, AY, MS dan C berasal dari tempat yang sama, Pandeglang, Banten.
“Kalau dilihat dari identitas pelaku dan perkataannya, mereka berasal dari tempat yang sama, dari desa yang sama, di Kabupaten Pandeglang. Kapanpun mereka melakukan sesuatu, akibatnya adalah orang jahat yang sama,” ujarnya. dia berkata.
Rovan menjelaskan, hubungan mereka adalah pertandingan persahabatan dengan lokasi yang sama.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Besar Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian penculikan bintara (chasis) mahasiswa Polri pada Sabtu (11/5) pukul 04.00 WIB di Jakarta Barat.
Kejadian bermula saat korban SMR (19) hendak mengikuti tes Satpol PP saat berjalan di sepanjang Jalan Arjuna Utara, RT 08 RW 01, Duri Kepa, Jakarta Barat, saat dijemput oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang dan menyerang menggunakan sejenis pisau tajam,” kata Wira.
Wira menjelaskan, akibat penyerangan tersebut, ibu jari tangan kanan dan paha kirinya mengalami luka.
Pelaku melarikan diri dan mengambil barang milik almarhum seperti sepeda motor dan telepon genggam, uang yang hilang sebesar 25 juta rupiah, ujarnya.
Narapidana berdasarkan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP diancam hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA SELENGKAPNYA Artikel… Delapan Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Tertangkap di Kawasan Ini