saranginews.com, Jakarta – Penerapan UU Cipta Kerja dan Perppu membuka jalan bagi perbaikan ekosistem investasi di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kemudahan penerbitan izin usaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar izin usaha, penyederhanaan izin usaha sektoral, dan penyederhanaan persyaratan investasi lainnya.
Baca juga: Altcoin membuka peluang investasi yang lebih beragam bagi investor
Terkait dampak hukum dari undang-undang dan Perppu ini, Senator Philip Wamafma menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perppu UU Cipta Kerja yang bernuansa sentral karena mewajibkan penggunaan sistem perizinan e-bisnis yang dikelola pemerintah pusat.
Faktanya, ada sekitar 15 PP turunan Perppu Cipta Kerja yang membahas perizinan sektoral dan kegiatan komersial.
Baca Juga: Dengan Diresmikannya 4 Daerah di Bali, Menteri Ahi: Kita Harap Bisa Tingkatkan Semangat Investasi
“Di bidang lingkungan hidup misalnya, hak masyarakat untuk ikut mengajukan keberatan dan menilai AMDAL menjadi berkurang,” kata Philippe kepada media, Senin (20/5/2024).
Selain itu, Senator Phillip mengatakan terkait izin komersial harus diubah agar sesuai dengan Skema Perencanaan Detail Wilayah (RDTR). Jika RDTR belum tersedia di suatu tempat, pengusaha bisa menyampaikan rencana tersebut ke pemerintah pusat.
Baca juga: Bertemu CEO LG CNS di Seoul, Menko Airlangga dorong investasi pengembangan teknologi
Pemerintah pusat akan menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan tidak akan menggunakan RDTR untuk mempengaruhi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
“Khusus Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Cipta Kerja mengatur secara khusus mengenai kesesuaian suatu izin.Bahkan ada kementerian yang mempunyai kewenangan yang sangat luas, misalnya Kementerian Keuangan yang mempunyai kewenangan melaksanakan kegiatan pengelolaan aset dan. . Mengidentifikasi calon mitra investasi, termasuk mengidentifikasi dan/atau menunjuk lembaga layanan publik, badan usaha milik negara, dan/atau badan hukum lainnya.”
Terkait penggunaan sistem perizinan e-commerce yang dikelola pemerintah pusat, menurut Senator Philip, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan yang cukup, apalagi sanksi jika tidak menaati ketentuan tersebut.
Di sisi lain, daerah-daerah di Indonesia mempunyai potensi investasi yang sangat besar dan memerlukan kebijakan investasi yang cukup adil.
Philip kemudian menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang baru-baru ini mendemonstrasikan peluncuran roket Starship di Biak, Papua, saat Elon Musk tiba di Bali pada 19 Mei 2024.
Luhut menawarkan hal tersebut karena Biak terletak di garis khatulistiwa sehingga biaya peluncuran bisa lebih murah.
Mengingat kemudahan pemberian izin investasi di bidang tersebut, permintaan Luhut kepada Elon Musk tampaknya masuk akal.
Namun apakah ini adil bagi daerah, apalagi daerah yang potensi investasinya besar? Papua misalnya, dengan laju kekayaan alam yang potensi investasinya besar, Papua diberikan Otonomi Khusus (Otsos) melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Sebelumnya. undang-undang tentang otonomi khusus menyatakan, “Jelas kekayaan alam Papua sangat melimpah dan memiliki potensi investasi yang sangat besar.”
Untuk itu penulis “Menempatkan Kebijakan Investasi dalam Konteks Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat” menyatakan perlunya kebijakan investasi daerah yang mendesak.
Menurut Philip, dengan penerapan kebijakan investasi ini, kebijakan yang keluar akan mampu memperhatikan potensi, kekuatan dan keuangan daerah, serta meningkatkan kemandirian daerah. Kebijakan investasi daerah ini juga akan memitigasi nuansa sentral dalam menentukan investasi di daerah.
“Kebijakan investasi daerah memberikan ruang yang luas bagi daerah untuk mengambil kebijakan investasi yang meningkatkan sumber daya manusia daerah, termasuk penguasaan penuh terhadap sumber daya alam yang menjadi tulang punggung daerah,” kata Philip.
Jika tidak ada regulasi mengenai kebijakan penanaman modal daerah maka akan terjadi guncangan pembangunan di daerah, terbukti dengan adanya pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemfasilitasian Proyek Strategis Nasional yang disusul dengan berbagai peraturan menteri, misalnya. Misalnya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2022, dimana pemerintah pusat telah menetapkan luas. Mengidentifikasi daerah-daerah yang akan menjadi pusat proyek strategis nasional (PSN).
Philip kemudian menjelaskan, misalnya, besarnya potensi investasi di Papua.
Dalam bidang pertambangan, Papua memberikan kontribusi yang sangat besar, misalnya di Panyai terdapat berbagai macam potensi bahan galian seperti batu bara yang cadangannya terdapat di Panyai Barat, Siriwo dan wilayah lain di Kabupaten Panyai.
Apalagi emas ditemukan di daerah Sugaba, Ajisiba, Humiu, Aradedi, Mbyandugu, Bugubaida dan Banyai Barat.
Besi terdapat di Puncak Kartens dengan cadangan besi diperkirakan sebesar 4 persen tembaga dan perak.
Batu kapur yang terdapat di kawasan Panyai Timur luasnya jutaan meter persegi, kemudian pasir Kwalin yang terdapat di kawasan Panyi Barat.
Belum lagi apakah kita berbicara tentang Freeport di Mimika atau gas alam di Bintuni, Papua Barat. Dataindonesia.id mencatat, Papua memiliki tambang emas terbesar di Indonesia dengan luas 229.893,75 hektar enam wilayah: Pegunungan Bintang,” kata Philip. Dan Kirum, Nabire, Dujiai, Mimica, dan Banyai.”
Bukan hanya itu, dari sisi perkebunan dan kehutanan, Papua juga sangat kaya, kata Philip.
Data Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian mempublikasikan luas perkebunan kelapa sawit di Papua pada tahun 2020 sebesar 159,7 ribu hektar, dan meningkat menjadi 162,2 ribu hektar pada tahun 2021.
Luasnya bertambah 3.000 hektar dalam satu tahun. Sedangkan luas perkebunan kelapa sawit di Papua Barat lebih kecil dibandingkan di Papua, yakni 51 ribu hektar pada tahun 2020.
Pada tahun 2021 luasnya mencapai 51,8 ribu hektare. Semua itu belum termasuk distribusi sumber daya alam lainnya.
“Oleh karena itu, menurut saya penting adanya ruang penguatan kewenangan daerah, misalnya melalui kebijakan investasi daerah,” tutup Senator Philippe (Jumat/Jepang). Ayo tonton juga video ini!