Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi

saranginews.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan ambang batas bromat dalam air minum dalam kemasan (AMDK) sebesar 10 ppb.

Kehadiran bromat di atas ambang batas tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan bahkan gangguan reproduksi pada tubuh. Hal ini juga sejalan dengan batasan yang ditetapkan WHO.

Baca juga: Semua pihak harus mencegah pencemaran bromat di AMDK

Di banyak negara seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Inggris, otoritas terkait telah dengan tegas menarik merek yang kandungan bromatnya melebihi ambang batas.

Selama satu dekade terakhir telah terjadi penarikan kembali 3 merek AMDK yang mengandung bromat di atas batas yaitu Zephyrils, Al Harmen dan Dasani Water.

Baca juga: Ancaman Bromat pada AMDK Itu Nyata, Kata Para Ahli

Di Indonesia, penemuan merek AMDK yang melebihi ambang batas bromat masih dalam pembahasan.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan beberapa pihak menunjukkan merek AMDK memiliki kandungan bromat yang melebihi batas ambang batas.

Baca juga: YLKI dan BPKN Minta BPOM Periksa Kandungan Bromat di AMDK 

Klik positif dikutip dari laman cek fakta yang menyatakan bahwa 3 dari 11 sampel yang diuji memiliki kandungan bromat di atas 10 ppb yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb. 11 merek AMDK diuji selama bulan Maret – April 2024.

Dari hasil uji laboratorium tersebut, kisaran kandungan bromat terendah 3,4 ppb dan tertinggi 48 ppb.

Sebelumnya, beberapa akun media sosial juga melaporkan hasil pengujian kandungan bromat di AMDK melebihi 10 ppb. Misalnya akun @naktekpang yang berlatar belakang kimia.

Guru Besar FMIPA UI, Profesor Budiyawan menjelaskan, bromat merupakan senyawa yang terbentuk selama proses ozonasi AMDK. Jelas bahwa tubuh tidak membutuhkan senyawa ini dan terlalu berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, bromat telah diidentifikasi berpotensi menyebabkan penyakit atau kanker jika paparan berulang kali melebihi batas yang ditentukan,” kata Profesor Budiawan, guru besar FMIPA UI.

Ia mengatakan, dampak jangka pendek dari konsumsi bromat dosis tinggi dalam waktu singkat adalah kematian. Sedangkan dalam jangka panjang, pemicu pertumbuhan sel kanker baru akan muncul dalam waktu 5 hingga 10 tahun.

“Jika seseorang mengonsumsinya secara teratur dan sering, bromat dapat menimbulkan efek karsinogenik,” ujarnya.

Sebab, dia meminta seluruh produsen mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan BPOM. Lanjutnya, jika memang ditemukan tindak pidana, pemerintah pasti akan memanggil atau menilai produsen AMDK.

“Dan jika ada unsur kesengajaan, tentu sanksinya bisa lebih dari sekedar teguran, seperti penutupan dan lain-lain, karena berarti produsen tidak siap dan bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Dia berkata

Senada, ahli gizi Raphael Kosasih mengatakan, unsur bromat pada AMDK juga dapat menimbulkan gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, diare, dan sakit perut.

Dalam kasus yang lebih parah, konsumsi bromat dosis tinggi dapat menyebabkan gejala saluran kemih dan bahkan gangguan saraf.

Raphael menjelaskan, hal ini terjadi karena bromat merupakan oksidator kuat yang mudah bereaksi.

Bromat dikhawatirkan berinteraksi dengan sel dan merusak DNA sehingga menyebabkan mutasi genetik yang berujung pada kesalahan penyalinan sel.

Jadi kalau bromat ada di dalam sel, rusak sehingga bermutasi dan membelah secara tidak terkendali, itulah yang disebut tumor ganas atau kanker, ujarnya.

Ia mendesak BPOM sebagai badan pengawas pangan Indonesia lebih berperan aktif dalam melakukan uji klinis kandungan bromat pada AMDK.

Ia menegaskan, BPOM harus memeriksa dan memastikan kesesuaian seluruh AMDK agar bebas dari paparan bromat.

BPOM, lanjutnya, harus memastikan AMDK yang beredar di masyarakat bebas dari logam berat, bakteri, atau senyawa karsinogenik.

“Jadi tidak ada zat tambahan di dalam air minum yang kadarnya bisa berbahaya bagi tubuh manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *