Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak

saranginews.com, SURABAYA – Direktur Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki memimpin pembukaan 17 kontainer di tempat penyimpanan sementara PT Terminal Petikemas Surabaya pada Sabtu (18/5).

Pengeluaran kapal impor dari Pelabuhan Tanjung Perak ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri tersebut. Ini merupakan tahap respons terhadap bea masuk dan pajak konsumsi pasca berlakunya Permendag-8. Kebijakan dan Peraturan Perdagangan tentang Impor No. 36/36.

Baca Juga: Bea Cukai bantu UMKM ekspansi ke luar negeri lewat klinik ekspor.

“Sehubungan dengan aturan baru ini (Permendag-8) sebagai upaya untuk menstabilkan kegiatan impor sampai segera dikeluarkan (release), yang menjadi kewajiban PI (Izin Impor) dan LS (Laporan Pemeriksaan),” instruksi Presiden. Petugas bea cukai “Itu berdasarkan satu hal,” katanya.

Dengan berlakunya Permendag-8, beberapa item yang mewajibkan pencantuman LS dan PI dalam dokumen izin impor yang ada diubah menjadi hanya mencantumkan LS, tidak termasuk PI.

Baca juga: Pasar Daun Kelor Ekspansi ke Luar Negeri, Bea Cukai Yogyakarta Siap Berikan Dukungan Ekspor

LS adalah dokumen yang dibuat sebagai hasil kegiatan verifikasi atau pemeriksaan teknis oleh pemeriksa yang menggambarkan kesesuaian barang impor.

Sedangkan PI merupakan izin usaha di bidang impor berupa izin yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan impor.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus gagal mengantarkan 85.000 batang rokok ilegal dari Inhil ke Jepara.

Untung mengatakan, Bea dan Cukai mendukung percepatan peluncuran produk sesuai regulasi terkait.

“Kapal tersebut akan diluncurkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan,” tutupnya (jpnn).

Baca artikel lainnya… Bea Cukai dan Polisi Gagal Kirim Ganja ke Ternate

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *