2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia

saranginews.com, BLITAR – Petugas Imigrasi Kelas II Blitar Non-TPI di Jawa Timur menangkap dua warga negara Pakistan (WNA) setelah mendapat keluhan dari masyarakat bahwa mereka melakukan kekerasan untuk mengumpulkan sumbangan.

Herdaus, Direktur Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut ditangkap sebagai bagian dari “Operasi Zagratara,” yang bertujuan untuk meminimalkan pelanggaran undang-undang imigrasi. Dua – MI (45) dan MA (44).

Baca juga: Operasi Militer Israel Berhasil Rebut Tanah Palestina di Rafah.

Kepada Blitar, Selasa (7/5), ia mengatakan, “Kami sudah menangkap dua orang di antaranya asal Kanigoro, Kabupaten Blitar. Mereka merupakan pemegang izin tinggal yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024 hingga Maret 2024. “Ini benar. berlaku sampai tanggal 25.”

Direktur Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arif Yudistira menambahkan, dua warga negara Pakistan itu sedang diperiksa penyidik.

BACA JUGA: Polisi menangkap perampok yang membobol ban dengan cara ini.

Sebelumnya, mereka datang dan tinggal di Malaysia untuk mengumpulkan sumbangan. Mereka kemudian mendarat di Bandara Juanda dan melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk mengumpulkan donasi.

MI dan MA kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan menerima perpanjangan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Jakarta Timur, berlaku mulai 25 Maret hingga 28 Mei 2024.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Mudlor dalam Kasus Korupsi Manfaat Pajak, Oala

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama yaitu mengumpulkan sumbangan.

Total donasi yang terkumpul pun cukup besar yakni kurang lebih Rp 263 juta. Cara pengumpulan sumbangan tersebut dilakukan dengan dalih untuk Palestina. Mereka pun tinggal di Blitar selama dua minggu.

Arief mengatakan, tidak ada masalah pada kedua berkas tersebut. Namun, tidak ada sponsor penjamin untuk memperbarui izin tinggal Anda selama tinggal di Indonesia.

Untuk persiapan pengurusan izin tinggal di Indonesia, dua orang meminta bantuan kerabatnya di Pakistan, dan satu orang asal Pakistan berbicara dengan rekannya di Jakarta tentang perpanjangan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, dan seterusnya pada 28 Mei 2024. Perpanjangan tersebut dikeluarkan sampai hari akhir.

MI dan MA mengaku meminta polisi melakukan pemaksaan dan manipulasi takmir di masjid dan lembaga amal.

Saat meminta sumbangan, mereka juga menetapkan jumlah minimum, yang menyebabkan masyarakat untuk menyumbang bertentangan dengan sikap mereka.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa sasaran donasi tersebut adalah Pakistan dan bukan Palestina.

Mereka mengklaim bahwa di Pakistan ada madrasah dan penduduknya adalah orang Palestina, sehingga mereka berdonasi untuk Palestina.

Selain itu donasi yang terkumpul juga digunakan untuk biaya hidup seperti makanan, minuman, menginap di hotel, sewa sepeda motor, bahan bakar kendaraan sewa, tiket kereta api, tiket bus dan kunjungan jangka panjang. Kartu penduduk.

Kedua pria tersebut mengaku menyumbangkan uang untuk pembuatan Al-Quran dalam huruf braille, namun tidak ada yang memberikan bukti.

“Kami tidak bisa membuktikan bahwa sumbangan tersebut digunakan untuk pembuatan Al-Quran Braille,” kata Arif.

Kedua pria tersebut kini ditahan pihak imigrasi Blitar. Polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai berbagai mata uang senilai kurang lebih Rp 24 juta, visa, laptop, dan sejumlah barang lainnya (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *