WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air

saranginews.com, NUSA DUA – Anggota Persatuan Antar Parlemen (IPU) untuk Pembangunan Berkelanjutan, Putu Supadama Rudana mengusulkan peraturan khusus atau hukum universal tentang air.

Usulan itu disampaikan Putu Rudana saat menjadi salah satu panelis World Water Forum (WWF) ke-10 di Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Senin (20/5).

Baca Juga: Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Nikmati Keindahan Bali

Menurut Putu, persoalan air sangat penting. Krisis kelangkaan air atau water scarcity dan water Challenge atau tantangan air terjadi di berbagai tempat, sehingga ketahanan dan pemerataan air harus segera diwujudkan.

“Karena air sangat penting bagi kita semua. Sebagai pejuang air, kita harus menjaga dan melindungi air ini demi masa depan anak cucu kita,” kata Wakil Presiden Badan Kerjasama Antar Parlemen Republik Moldova (BKSAP). ) dalam siaran pers

Baca Juga: Penyanyi Nayunda Nabila Dijadikan Anggota Kehormatan Oleh SYL, Ini Gajinya Hmmm

Putu menegaskan perlunya komitmen dari pemerintah atau pemangku kepentingan, menteri, termasuk komitmen parlemen dan masyarakat sipil.

Menurutnya, DPR harus menjadi garda terdepan dalam pembahasan permasalahan air karena memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca juga: Jokowi Akan Langsung Kunjungi Lokasi Bencana Glodo Sumbar

Oleh karena itu, Putu Rudana mengajak Delegasi Parlemen WWF ke-10 di Bali untuk fokus pada isu air serta Standing Committee on Sustainable Development.

“Kedepannya harus ada resolusi tentang air, hasil bersama dari parlemen yang benar-benar mewakili World Parliamentary Organization (IPU). Sehingga secara global, kita bisa mengatasi permasalahan air. Kami berkomitmen,” ujarnya. politisi Dari Bali

Anggota parlemen dari Partai Demokrat ini mengatakan, permasalahan air harus dikontrol secara politis, dimana kewenangan DPR sangat jelas, yakni membuat undang-undang, menganggarkan, dan memantau.

Untuk itu, Putu mengusulkan perlunya hukum air yang bersifat universal. Hingga saat ini, kata dia, Indonesia baru memiliki satu undang-undang tentang pengelolaan sumber daya alam (sumber daya air).

“Tetapi harus ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif. Itu tujuan Kaukus Air DPR RI untuk membantu komite-komite terkait berpartisipasi dan mendukung untuk segera mempercepatnya,” ujarnya.

Selain itu, Putu juga mengimbau setiap negara yang tergabung dalam Inter-Parliamentary Union (IPU) menjadi Jal Yodha atau Pejuang Air dengan mengeluarkan resolusi sebagai undang-undang.

“IPU akan terus mengupayakan permasalahan ini ke depannya agar komitmen tersebut dapat diwujudkan menjadi sebuah resolusi dan resolusi ini dapat dikembangkan menjadi undang-undang atau peraturan perundang-undangan di masing-masing negara. Intinya fokus pada air dan membangun supremasi air,” kata Putu Rudana.

Putu menambahkan, DPR RI telah membentuk Kaukus Air DPR RI yang berkepentingan untuk membantu percepatan pencapaian SDGs Air dan Sanitasi.

Ia menyebutkan tantangan ke depan: bagaimana menyediakan air bersih yang berkelanjutan dan bagaimana memastikan sanitasi yang baik dan memadai bagi masyarakat.

“Jadi badan air itu sangat penting. Komitmen banyak negara sangat jelas, mereka akan mempercepatnya. Karena jika komisi berjalan seperti biasa, akselerasi eksponensial tidak dapat dicapai. “Oleh karena itu, momentum ini penting untuk dicapai guna mencapai Agenda SDGs 2030,” ujarnya.

Putu menggambarkan pelaksanaan WWF ke-10 di Bali sebagai momen bersejarah, dimana sidang parlemen pertama bisa dilakukan di panggung air. Pasalnya WWF belum pernah diadakan di Indonesia hingga saat ini.

“Saya sendiri terus bekerja dan pada Oktober 2023 saya menerima Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchan di DPR, dan bersama Pak Basuki, Menteri PUPR meminta bantuan untuk membangun jembatan menuju Inter-Parliamentary Union. Saya segera melakukannya. .lakukan dan IPU akhirnya menyetujui. Ini hasil pertemuan parlemen pertama Forum Air Dunia ke-10 dapat tercapai, kata Putu (Charbi/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *