Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil

saranginews.com – PALEMBANG – Polisi menetapkan seorang dokter di Sumsel sebagai tersangka pengeroyokan pasien perempuan.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda) (Sumsel) menyebut pelaku pelaku diduga berada di rumah sakit (RS) kawasan Jakabaringa, Palembang.

BACA JUGA: Polisi mengungkap dugaan metode korupsi pembangunan jaringan gas Palembang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol M Anwar mengatakan, dokter DRM tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perilaku seksual fisik terhadap ibu hamil.

Menurut dia, tersangka DRM melakukan perbuatan terhadap orang yang tidak sadarkan diri atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam teks huruf Pasal 6 dan/atau huruf b Pasal 6 dan/atau poin b, 1, dan j. republik. UU Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang kejahatan kekerasan seksual.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Sopir dan Pejabat yang Mengangkut 11 Ton BBM Ilegal

Berdasarkan laporan korban, tersangka dipanggil sebanyak dua kali dan kemudian dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) pada Senin (20/5). Kemudian dilakukan penangkapan dan tersangka kini ditahan, kata Kompol Anwar i. Palembang, Rabu (22 Mei).

Menurut dia, kejadian tersebut bermula saat korban (TAF) sedang menunggu suaminya yang saat itu menjadi pasien di rumah sakit.

BACA JUGA: Brimob Polda Sumsel mengungkap 11 ton penyelundupan BBM ilegal

Tersangka kemudian melakukan simulasi jarinya, setelah itu tersangka menyuntik pasien dengan obat tersebut.

Saat pasien pingsan, tersangka menyuntikkan sisa obat ke lengan kanan korban.

Setelah mengalami sakit kepala dan mengantuk, tersangka melakukan tindakan seksual fisik.

Saat itu, korban sedang hamil empat bulan.

Korban mengalami luka lecet di payudara kiri dan luka di lekukan siku kanan akibat tusukan jarum.

Menurut Anwar, huruf B, I dan J pasal 6 pasal 6 dan/atau huruf B pasal 6 dan/atau pasal 15 ayat (1) UU RI no. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Sementara itu, sejumlah karangan bunga menghiasi halaman Polda Sumsel saat dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain bertuliskan ‘Hebat, dokter tidak senonoh ditangkap polisi.’

Selain itu, ada pula karangan bunga bertuliskan ‘Terima kasih Pak Polisi telah menangkap dokter cabul dari kami warganet’. (Antara/jpnn)

BACA PASAL LAIN… Polda Sumsel musnahkan 432 kilogram mie kuning mengandung formalin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *