saranginews.com, Yogyakarta – Guru di Yogyakarta berharap mendapatkan Tunjangan Gaji Pegawai (TRP) yang sesuai dengan pangkatnya.
Koordinator Forum Penghubung Guru Pendidikan Luar Biasa dan Khusus Yogyakarta I Joko Toliatno mengatakan, sesuai keputusan gubernur baru, guru akan mendapat TPP sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: TPP Usulkan Rp 5 Juta Untuk Guru PNS…
Joko mengatakan, sesuai Pergub 49/2024, TRP guru dinilai berdasarkan kriteria kinerja saja, sedangkan staf TU dan staf struktural dinilai berdasarkan kriteria beban kerja dan kinerja.
“Guru sudah mendapat TPG, jadi TPP untuk guru hanya Rp500.000,” kata Joko, Senin (20/5).
Baca Juga: Ketua DRP Paiknabaru Janjikan Segera Bahas Sengketa Kualifikasi Guru TRP
Seorang guru di sebuah sekolah di Kabupaten Klong Pragou ingin penghitungan TRP guru didasarkan pada dua standar sesuai undang-undang.
“Perintah Gubernur terbaru ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk penataan TPP di DIY “Mentok di Rp 500.000,” ujarnya. ?
Artikel Terkait: Ketua APSI Paiknabaru: Sertifikasi guru TRP adalah kewenangan pemerintah daerah setempat
Ia menyadari bahwa ada upaya yang disengaja untuk tetap berpegang pada status quo dan hal ini bukanlah demi kepentingan terbaik guru.
Menurutnya, situasi saat ini sangat merugikan para guru.
Efek ganda ini berarti sekitar 20% kinerja guru diakui saat pemberian TPP. ?
Lalu, efek kedua adalah Pasal 4e Pergub 112/2021 yang memberikan TRP sebesar 50 persen bagi guru.
“Akibat situasi dampak ganda ini, TPP guru DIY hanya Rp 500.000,” ujarnya. ?
Lebih lanjut ia berharap para pejabat tetap berpegang pada prinsip konsistensi, proporsionalitas, keadilan, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam penyampaian TRP. (mcr25/jpnn)