Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice

saranginews.com, Jakarta – Kasus pembunuhan brutal Wina yang menghebohkan Sirban pada 2016 masih belum terpecahkan.

Tiga dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum menghadapi tuntutan hukum dan masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA: Lemkapi yakin polisi akan mengungkap kasus Vina Cireban dalam waktu dekat.

Faktanya, tujuh penjahat lainnya saat ini menjalani hukuman seumur hidup, dan seorang pria lainnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, hal ini memberikan kesan adanya ilegalitas atau kesalahan dalam proses hukum atas suatu tindak pidana yang tidak dilakukan seseorang.

Baca Juga: Ridwan Kainan, Dari Bimbingan hingga Vina: 7 Hari Ke Depan

Reza pun meminta seluruh firma hukum memulai kasus ini dari awal.

“Ada kesan telah terjadi miscarriage of justice. Ada ketidakadilan dan juga penyalahgunaan wewenang oleh polisi. Artinya semua lembaga peradilan pidana harus membuka kembali berkas kerjanya dalam kasus ini,” kata Reza kepada JPNN, Selasa (21/5). .berkata kepada

Baca Juga: Vina: Apa yang Lydia Condo, bintang Before 7 Days, ceritakan kepada kita

Apalagi, baru-baru ini beredar pernyataan yang menyebutkan Saka Tatal, salah satu dari delapan terdakwa kasus pembunuhan Bina dan Muhammad Rizki (atau Eki), melontarkan pengakuan mengejutkan. Dia menyangkal ada hubungannya dengan pembunuhan itu.

Pria berusia 23 tahun itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2020. Dia menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan penjara karena pembunuhan.

Menurut Reza, tak hanya tiga DPO yang kini ditangkap, namun kebenaran pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Vina belakangan ini, seperti terungkap dalam film, mulai terbukti.

“Saya tidak seperti Compolnas. Misalnya, jika Anda memiliki 3 atau 4 DPO, ini adalah masalah sekunder. Berfokus pada hal tersebut tidak mengarah pada eksplorasi yang terkesan tidak adil. “Masalah dasarnya adalah dua pertanyaan yang ada di atas saya,” ujarnya.

Namun jika penyidik ​​menangani kasus ini dengan serius, ada harga yang harus dibayar. Kejaksaan harus membongkar kembali berkas perkara dan melakukan sidang baru.

“Hasilnya, penyidikan terhadap berkas tersebut diulangi. “Dan tidak tergantung ditangkap atau tiga atau empat DPO,” kata lulusan kampus UGM ini.

Sebelumnya, Polda Jabar tak menanggapi pernyataan pengacara Saka Tatal yang dinyatakan bersalah membunuh Wina dan Rizki (alias Eki) dan mengakui penangkapan korban salah.

Saat ini, fokusnya adalah mengusut kasus tersebut dan melacak ketiga terdakwa yang buron.

Direktur Reserse Kriminal (Dirkrimam) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik ​​melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut.

Dia juga memilih untuk tidak menanggapi pernyataan mengenai masalah tersebut.

“Nanti semuanya akan kami selidiki,” kata Suravan, Minggu (19/5).

Suravan mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atas kejadian yang kembali viral tersebut. Karena peneliti bekerja di lapangan.

“Sebaiknya jangan berspekulasi. Para peneliti sedang mengerjakannya,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *