Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram

saranginews.com, MATARAM – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap hampir bunuh diri dengan cara menyayat tangannya dengan silet.

Kasatreskrim Polisi Mataram I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pihaknya hampir setiap hari memberikan bantuan kepada korban yang mendapat perlakuan asusila dari pelaku.

BACA JUGA: Pelaku penganiayaan 7 anak di Chakung terancam hukuman 15 tahun penjara

Korban yang masih berusia anak-anak sudah mendapatkan perawatan kesehatan mental dan fisik dari Dinas Kesejahteraan Perempuan dan Anak, kata Yogi dilansir Antara, Rabu (22/05).

Ia mengatakan, pihaknya juga mengambil tindakan hukum dengan menangkap pria berinisial I.K.P. (34) di rumahnya.

BACA JUGA: RL Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak, Ini Yang Terjadi

“Tadi malam kami langsung menangkapnya di rumahnya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung,” ujarnya.

Yogi menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang mengaku tak tahan dengan perbuatan pelaku setelah ibu kandungnya berangkat ke Hong Kong sebagai TKI.

BACA JUGA: Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget

Istri pelaku berangkat ke Hongkong sekitar Mei 2023. Sejak itu, pelaku hampir setiap hari melecehkan korban, katanya.

Selain perbuatan asusila, kata Yogi, pelaku juga diduga sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang kini berencana masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi korban ini putus asa karena perbuatan ayahnya. Dia (korban) ingin bunuh diri dengan cara menyayat tangannya dengan silet,” ujarnya.

Yogi menjelaskan, dalam menangani kasus ini, pihaknya telah melakukan autopsi terhadap korban dan hasilnya membenarkan dugaan adanya tindakan pemaksaan.

Hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan adanya luka robek yang cukup lama hingga sembilan jam, ujarnya.

Menurut dia, pelaku yang kini ditahan di Rutan Polres Mataram itu terancam hukuman berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perubahan Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak RI UU No.23 Tahun 2002. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Polisi tangani ketidaksenonohan baru di Langkat setelah viral, Sahroni ungkap peringatan Kapolri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *