Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli

saranginews.com, JAKARTA – Akun Instagram Lambe Turah belakangan ini menjadi rujukan netizen untuk mendapatkan gosip hangat terkini.

Namun kepopuleran akun ini rupanya karena adanya perselisihan kepemilikan.

Baca Juga: Raja Media Sosial, Suami Bernama Lambe Turah

Seorang manajer artis bernama Nanda Persada yang tergabung dalam manajemen Lambe Turah tiba-tiba mengklaim merek dan logo tersebut tanpa izin dari pemilik asli Argo Dinar Darmono.

Nanda Persada diduga diam-diam mendaftarkan merek dan logo Lambe Turah sebagai IP swasta ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Menjadi Korban Lambe Turah, Ini Reaksi Tiwi Eks T2

Setelah itu, Argo Dinar Darmono memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek yang didaftarkan Nanda Persada ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 98/Pdt.Sus-Brand-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BACA JUGA: Lambe Turah akhirnya angkat bicara: Salahnya di Mana?

Kuasa hukum Argo Dinar Darmono, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, Nanda Persada beritikad buruk saat mendaftarkan logo dan merek Lambe Turah tanpa izin pemiliknya.

Berdasarkan alasan keputusan juri, Nanda Persada diduga ingin menggunakan logo tersebut, meniru, mengalihkan demi keuntungan dan keuntungan dari akun Lambe Turah.

Berdasarkan putusan Komisi Hakim tanggal 2 Mei 2024, diketahui bahwa terdakwa Nanda Persada mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya terhadap Lambe Turah, kata Petrus di kawasan Melawai. Jakarta Selatan. , baru-baru ini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerima dan menyetujui gugatan pembatalan merek Argo Dinar yang diajukan Darmono.

Majelis juga memutuskan Argo Dinar Darmono merupakan satu-satunya pemilik dan pengguna tunggal merek dan logo Lambe Turah.

Selain itu, Nanda Persada selaku pemohon logo dan merek Lambe Turah tanpa izin wajib membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, Argo Dinar Darmono selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona menyatakan menerima putusan tersebut, ujarnya.

Sedangkan Nanda Persada tidak berkomentar karena tidak hadir di persidangan dan hanya menunjuk kuasa hukumnya saja, tambah Petrus. (mcr31/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *