Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat

saranginews.com, SLEMAN – Seorang pejabat berinisial M dari Lapas Kelas B Sleman II atau Lapas Sebongan telah dinonaktifkan oleh Kantor Wilayah Daerah Khusus (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta (DIY).

Pejabat ini dicopot setelah terlibat pembayaran ilegal atau pemerasan untuk layanan kamar penjara.

BACA JUGA: Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Anggota Kehormatan SYL Ini Gajinya Hmmm

Agung Aribawa, Kepala Bidang Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan pejabat berinisial M itu melakukan pelanggaran pelayanan terhadap narapidana (WBP) pada November 2023.

“Kami menonaktifkan salah satu pejabat di sini. Kami pindahkan ke Kanwil sambil menunggu tindakan disipliner tahap akhir,” ujarnya di Lapas Sebongan, Sleman, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Ribuan sepeda motor diselundupkan ke Vietnam dengan kredit macet di Jawa Tengah, lih.

Selain satu pegawai, Kanwil Kemenkum HAM Yogyakarta juga memeriksa delapan lembaga pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat pungli.

“Sekitar kemarin, kami menerima pemberitahuan dari delapan perwakilan WBP bahwa mereka melakukan pelanggaran,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Sirebon Jadi Sorotan, Kriminolog. polisi tidak mencari korban penjahat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, para pekerja tersebut punya pilihan untuk dihukum dengan pekerjaan tidak terhormat, yakni pemecatan.

Dalam jabatan strukturalnya, menurut Agung, pegawai tersebut diduga berkolusi dengan delapan WBP dengan memungut biaya untuk mendapatkan layanan kamar atau fasilitas lainnya yang lebih baik.

“Nah itu pelanggaran yang harus kita hilangkan sesuai kewajiban kita, yaitu memberikan pelayanan gratis, itu kewajiban kita,” ujarnya.

Selain langkah konkrit, pasca kejadian tersebut, manajemen Lapas Sebongan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap layanan WBP.

“Situasi di Lapas Sleman sudah berubah total. Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kewajiban Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan pelayanan kepada narapidana tanpa dipungut biaya apapun,” kata Agung (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *