Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi

saranginews.com – JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Indonesia saat ini berada dalam darurat pangan.

Peningkatan anggaran untuk meningkatkan produksi pangan dan meningkatkan jumlah pupuk yang diberikan diharapkan menjadi langkah penting bagi pemerintah Indonesia dalam memprediksi dampak bencana El Niño dan perubahan iklim yang berdampak hampir di seluruh dunia.

BACA JUGA: Kementerian Pertanian menambah jumlah pupuk yang diberikan ke NTB, petani bisa menebusnya dengan menggunakan KTP

Menteri Pertanian Amran memastikan tambahan anggaran sebesar Rp5,83 miliar telah disetujui untuk meningkatkan produksi pangan dan mengantisipasi kekurangan pangan akibat El Niño dan tidak sehat. Anggaran tambahan diberikan untuk mendukung Upaya Khusus atau Upsus perbaikan tanam dan peningkatan produksi padi dan jagung.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi telah ditingkatkan sebesar Naira 14 miliar sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan jumlah hasil panen dan memenuhi kebutuhan para petani di daerah terpencil. .

BACA JUGA: Subsidi Pupuk Naik 100%, Petani di Papua Bagian Selatan Ingin Tingkatkan Hasil Panen

Mentan juga mengalami kemajuan termasuk menyempurnakan aturan penerimaan subsidi pupuk hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami melonggarkan aturan Kementerian Pertanian karena menerima pupuk bisa dengan menggunakan KTP. Artinya kita membuat regulasi yang menyulitkan petani agar produksinya tidak menurun,” ujarnya.

BACA JUGA: KTNA dorong petani percepat budidaya padi, pemerintah permudah penggunaan subsidi pupuk.

Senada dengan Menteri Pertanian Amran, Kepala Badan Pembangunan Pertanian dan Pembangunan Masyarakat (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menyatakan, pemerintah saat ini telah menambah alokasi pupuk bersubsidi sebesar 14 miliar dolar pada tahun 2024. Rp 14 miliar atau lebih. sebanyak 2,5 juta ton urea dan NPK.

“Saat ini ada kebijakan penebusan subsidi pupuk dengan menggunakan Kartu Tani atau KTP,” kata Dedi.

Dalam Ngobrol Seru (Ngobras) episode ke-15, Selasa (21/5) bertajuk “Menabung Pupuk Mencari Dukungan”, narasumbernya adalah Direktur Pupuk dan Pestisida Dirjen Produk dan Jasa Pertanian, Tommy Nugraha.

Dikatakannya, solusi dari sulitnya menaikkan subsidi pupuk adalah dengan menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP (jika tidak memiliki Kartu Tani) dan menebus dengan asosiasi petani.

Proses penukaran melalui aplikasi i-Pubers adalah petani harus menunjukkan KTP agar dapat dilakukan pengecekan NI untuk mengakses data petani di e-Alokasi.

Kios atau dealer kemudian memasukkan jumlah penukaran dan petani menandatangani konfirmasi transaksi di aplikasi.

Apabila terdapat ketidaksesuaian pada KTP harus disertai dengan surat keterangan dari pemerintah desa/kabupaten dan bukti transaksinya harus disimpan secara digital sehingga dapat dicetak kapan saja sesuai kebutuhan.

“Setelah transaksi diproses, petani harus difoto melalui aplikasi yang terinstal,” kata Tommy.

Pekerja lainnya, perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), Reangga mengatakan, tujuan subsidi pupuk menurut Perpres 77 Tahun 2005 adalah pupuk merupakan produk yang sangat penting dalam upaya penyediaan pangan yang cukup bagi masyarakat dan pemerintah melakukannya. Dukungan diberikan melalui pembelian dan pendistribusian jenis pupuk tertentu.

Cara mendapatkan subsidi pupuk adalah petani (pemilik/petani/penghuni) menanam tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu, ada juga produk pertanian, kakao, kopi, dan tebu yang terdaftar di asosiasi petani.

“Selanjutnya bagi penerima subsidi pupuk yang sudah terdaftar di e-RDKK wajib membawa Kartu Tani atau KTP untuk melakukan pembelian pupuk sesuai lokasi kios yang tertera pada e-RDKK,” ujarnya.

Reangga menambahkan, solusi bagi petani lama adalah petani dapat menebus pupuk yang diwakili oleh anggota keluarga atau melalui organisasi petani dengan syarat yang sesuai. (*/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *