Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmani Effendi Hotahian, pada Senin (20/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan penjelasan dari Rahmani Effendi Hotahian yang diduga dicopot karena tidak jujur melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Ini Reaksi Bea Cukai Terhadap Relaksasi Kebijakan Larangan Impor
“Iya, pukul 09.00 (disebut Gedung Merah dan Gedung Putih),” kata Deputi Bidang Pencegahan Pahl Nainggolan saat dikonfirmasi.
Perwakilan KPK Ali Fikri menambahkan, pihaknya ingin mempertimbangkan keterangan Rahmani Effendi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Eks Pejabat Bea dan Cukai Usut Kasus Korupsi, KPK Selidiki Pegawai Diklat Polri
Ali mengatakan, “Yang bersangkutan menghadiri dakwah kami sekitar pukul 08.30.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan Rahmani Effendi Hotahyan (REH).
Baca Juga: KPK Akan Panggil Mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Purvakarta
Yang dimaksud diduga salah melaporkan kekayaannya.
Nama Rahmdej pun sempat mengemuka terkait aksi saling lapor ke polisi. (tan/jpnn)
Baca khazanah lainnya… Bea dan Cukai menjamin pelayanan prima melalui CVC.