KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudkhlor Ali terkait kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

“KPK telah menetapkan dan menetapkan tersangka baru,” kata Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/7).

BACA JUGA: Usut Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat, Pengusaha

KPK menahan Gus Mukhdlor selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK. Dengan demikian, Gus Muhdlor akan tetap berada di sel tahanan setidaknya hingga 26 Mei 2024 dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Gus Muhdlor merupakan tersangka ketiga yang didakwa KPK terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Kabupaten Siska Vati, dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

BACA JUGA: Investigasi Kasus Korupsi di PLTU, KPK Selidiki Pejabat PLN

Dalam kasus ini, KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati menghitung dan memotong uang insentif yang diterima pegawai BPPD.

Pada tahun 2023, Siska Wati akan mengumpulkan rabat dan insentif dari ASN senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Ari Suryono dan Gus Mukhdlor.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik ​​KPK

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, transfernya dilakukan langsung oleh Siska Vati atas perintah Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai.

Sebagian uang yang diterima diserahkan kepada sopir Gus Mukhdlor. Setiap selesai menyerahkan uang, Siska Vati selalu melaporkannya kepada Ari Suryono.

Di sisi lain, Gus Muhdlor kini tengah mengajukan penetapan sementara terhadap langkah KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Saat ini, sidang gugatan pendahuluan Gus Mukhdlor sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (P.N. Yaksel). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… KPK selidiki kasus korupsi, puluhan petugas bea cukai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *