KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Maktour Travel untuk kooperatif dengan kebijakan hukum.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah tiga orang yang dipanggil penyidik ​​tidak hadir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: KPK menggerebek rumah adik SYL terkait penyidikan kasus korupsi

Direktur Utama Maktour Travel Janadya Kartika serta dua pegawai Dinas Pariwisata Sukena dan Rifanah awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ).

Ketiganya mangkir dan tanpa konfirmasi alasan tim penyidik, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16/5.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi selidiki suap yang diterima PT Antam

Ali mengingatkan ketiga saksi tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. KPK memastikan akan memanggil ketiga saksi tersebut.

“Panggilan selanjutnya akan segera dikirimkan oleh tim peneliti,” jelas Ali.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Proses Vendor Beli Ruang Kantor DPR

Sebelumnya, SYL dituduh melakukan pemerasan dan menerima suap sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Mereka didakwa melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023 Muhammad Hatta. .

Keduanya bertugas mengumpulkan uang dari pejabat Kelas I dan stafnya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL dijerat dengan Pasal 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Telah melanggar Pasal 12 undang-undang. Pasal 55 (1) 1. Lihat KUHP. Ayat 1 Pasal 64 hukum pidana umum. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Rumah mewah SYL Makassar disita KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *