Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

S. .

Heddy mengatakan partai berencana menyidangkan kasus tersebut pada akhir Mei 2024.

Baca juga: Sempat Tertawa di Ruang Sidang Konstitusi Saat Ketua KPU Hasym Asyari Ditunjuk Sebagai Ketua.

Hasym Asyari diduga melanggar Pedoman Perilaku (KEPP) penyelenggara pemilu.

Menurut Heddy, hal itu karena menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Komnas DKPP Disinggung Ketua KPU Soal Kekerasan Seksual

Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan diharapkan pelapor mendapat perlindungan hukum, kata Heddy, Rabu (8). / 5).

Perkara terdakwa disebut telah diajukan dan didaftarkan ke DKPP sehingga siap disidangkan.

Baca Juga: Masyarakat sipil serukan pemberhentian Ketua KPU karena kelalaian PKPU

Menurutnya, uji coba yang dilakukan Hasim lebih cepat dibandingkan uji coba lainnya yang memakan waktu 3 hingga 4 bulan.

“Mungkin kita (DKPP) akan berusaha lebih cepat dari kasus lain, karena diperkirakan sekitar 3 sampai 4 bulan. Kita akan lakukan seperti itu, tapi kita tidak akan terburu-buru, kita lebih memilih untuk memperhatikan hal ini. penting sehingga semua orang bisa diyakinkan.”

Heddi mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mempercepat masalah tersebut agar tidak terjadi komplikasi atau perundingan di DKPP.

“Supaya tidak jadi masalah dan tidak jadi titik balik. Bisa saja akhir bulan ini, akhir Mei nanti ada uji cobanya,” kata Heddy.

Namun Hasym Asy’ari belum bisa memastikan agenda anggota Komite Luar Negeri (PPLN) yang diduga KEPP menjadi korban kejahatan tersebut.

“Jadwal kita Mei. Sekarang masih tanggal 9, jadi sekitar 3 minggu,” ujarnya.

Hasim Asy’ari, DKPP RI pada Kamis (18/4) diberitahu oleh Lembaga Pertimbangan Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Wanita. Liga Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. terdakwa.

Maria mengatakan dalam laporannya kepada DKPP RI, terdapat beberapa bukti yang menunjukkan Hasim telah melanggar kode etik.

Ia berasumsi bahwa ia mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasratnya.

“Sudah ada puluhan alat bukti, seperti tangkapan layar dan bukti percakapan, foto, dan video. Seperti yang saya jelaskan tadi, bukti ini bisa menunjukkan bahwa dia sangat terstruktur, sistematis, dan aktif, dan terdakwa juga memanipulasi data untuk menunjukkan kekuatannya dan menyebarkan informasi rahasia.

Dia mengatakan, perilaku Hasim terulang kembali.

Oleh karena itu, DKPP RI berharap tidak hanya memberikan teguran tegas kepada kliennya.

“Kasus serupa memang ada, tapi mungkin sedikit berbeda dengan pengalaman Bunda Emas. Terakhir kali dia diberi teguran keras. Jadi setelah ada keputusan DKPP, seharusnya tujuan kita bukan memberi teguran, tapi berhenti,” tuturnya. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *