saranginews.com, REJANG LEBONG – Penyidik polisi di Rejang Lebong, Bengkulu, mendakwa seorang penjual online yang merugikan korban sebesar Rp 2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, pedagang hiburan umum tersebut adalah ML (26), warga Curup Tengah yang dikenal sebagai selebritis di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Selebriti Ini Diburu Polisi di Bengkulu, Ini Kasusnya Duh
“Tersangka didampingi pengacaranya menyerahkan diri ke Reskrim Polres Rejang Lebong pada Senin sore, 20 Mei 2024,” ujarnya, Selasa, 21 Mei. diduga melakukan penggelapan.
Saat ini tersangka penggelapan dijerat dengan tindak pidana penggelapan (372 KUHP). Polisi belum menerapkan ketentuan undang-undang lain karena mereka terus melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon yang dilaporkan Komnas HAM berbicara tentang penyiksaan terhadap peneliti
Dia mengatakan, tersangka ML menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong dua pekan setelah hilang setelah dua orang korban dibawa ke Mapolres Rejang Lebong pada 4 Mei 2024.
Tersangka ML mengaku kepada penyidik, arisan yang dilakukannya terhenti karena tak sanggup lagi membayar peserta arisan yang sudah berlangsung dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Anggota Kehormatan SYL, Ini Gajinya, Hmmm
Rapat terpaksa dibatalkan karena beberapa peserta sudah membatalkan rapat.
Namun peserta mengambil uang rapat, kabur dan tidak menyetorkan uang rapat kembali ke rumah, atau disebut zonker.
Iptu Denyfita mengatakan, “Tersangka mengaku ada lebih dari 10 zonker yang tidak menyetorkan uang gantung.
Saat ini penyidik Polres Rejang Lebong masih mendalami peran zonker yang dilaporkan tersangka (ant/jpnn).