saranginews.com, JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan terus menindak juru parkir liar di berbagai toko dan mini market.
Menurut dia, Dinas Perhubungan DKI sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menerapkan undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Heru Budi Perintahkan Petugas Periksa Juru Parkir Liar di Mini Market
Sebab, berdasarkan hasil kegiatan tersebut, parkir liar termasuk dalam tindak pidana ringan. Tim gabungan bahkan akan melakukan “gladi bersih” di lapangan.
Oleh karena itu, kami akan berkumpul sebagai satu tim untuk ‘sidang’ di lokasi kejadian, berkoordinasi dengan rekan-rekan tidak hanya dari Satpol PP, tetapi juga dari pengadilan dan kejaksaan, kata Syafrin, Rabu (8/5). ).
BACA JUGA: Sahroni meminta Polda Metro Jaya membantu Dinas Perhubungan DKI memberantas masalah parkir liar yang mengganggu
Syafrin menegaskan, beberapa minimarket sudah mendaftarkan parkir gratis.
Namun masih ada orang yang menggunakan apa yang pemerintah sebut gratis. Bahkan ada pula yang memaksa masyarakat untuk membayar biaya parkir
BACA JUGA: Aturan Tarif Parkir di Denpasar Resmi Berlaku Mulai 1 Mei 2024, Berikut Detailnya
– Sekali lagi, terkait pengelolaan parkir di Indomaret dan Alfamart, pihak pengelola menyatakan bahwa tempat parkir di tempat tersebut diatur untuk pelanggannya sehingga tidak dipungut biaya.
Kemudian. Nantinya, siapa pun yang memanfaatkan lahan parkir, apalagi dengan memungut pungutan liar, akan dikenakan tindakan tegas.
“Itulah yang akan kami lakukan,” tambah Syafrin. (mcr4/jpnn)