Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta

saranginews.com, JAKARTA – Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean angkat suara terkait skandal harta benda yang dilaporkan pihak lain ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan memberikan informasi yang benar.

BACA JUGA: Istana Bicara soal Pembentukan Pansel KPK, Begini Caranya

Bersama istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, Rahmady menilai telah terjadi distorsi situasi dan pemberitaan di media sarat dengan fitnah yang merugikan.

“Saya dituduh melakukan intimidasi, pengancaman, bahkan pemerasan. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya. “Saya mendapat telepon dengan ancaman, termasuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Keuangan, polisi, dll, kemudian ide itu dibentuk melalui media yang tidak ada kaitannya dengan posisi negara. manajer,” kata Rahmady Effendi dalam keterangannya, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Perkuat Kerja Sama Antar Instansi, Bea Cukai, dan Pajak dengan memberikan pelatihan kepabeanan di 2 wilayah ini

Menurut Rahmady, laporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro yang dilakukan pengacara Wijanto Tirtasana merupakan taktik untuk menghindari tanggung jawab.

“Pada tanggal 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro karena diduga melakukan serangkaian perbuatan buruk sebagai General Manager perusahaan dagang PT Mitra Cipta Agro,” kata Rahmady.

BACA JUGA: Bea Cukai dukung perdagangan Indonesia dan Belanda dengan inisiatif ini

Sedangkan untuk PT Mitra Cipta Agro, Margaret Christina menjelaskan secara lengkap bahwa pihaknya merupakan perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-temannya pada tahun 2017. Para pemegang saham menyetujui penunjukan Wijanto Tirtasana sebagai CEO perseroan saat itu.

“Kami menunjuk Wijanto, salah satu alasannya adalah legitimasinya memimpin perusahaan,” kata Margaret.

Singkat cerita, di bawah kendali Wijanto sebagai CEO perusahaan, biaya penjualan meningkat signifikan. Namun laporan keuangan dirancang sebagai masalah keuangan perusahaan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga melakukan kegiatan ilegal.

“Yaitu pemalsuan dokumen dengan memerintahkan penempatan keterangan palsu pada dokumen asli, serta tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” kata Margaret.

Oleh karena itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan resmi LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam berita acara tersebut disebutkan Wijanto melanggar Pasal 263/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dari informasi yang kami terima, penyelidikan masih berjalan bahkan sudah dimulai,” kata Margaret.

Saat menunggu proses hukum, Rahmady Effendi tiba-tiba menerima panggilan dari Wijanto melalui pengacaranya pada 13 Maret 2024. Surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, bukan kepada Margaret, memintanya mencabut laporan Polda Metro.

Lalu ada ancaman jika laporan itu tidak dihapus dalam waktu 1 x 24 jam, mereka akan melaporkan saya atas nama saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga lain yang terkait dengan LHKPN (Laporan Kekayaan Negara), jelasnya. Rahmady. .

Meski sadar panggilan itu dilakukan ke alamat yang salah, Rahmady mengaku sudah bertemu dengan kuasa hukum Wijanto. Dalam perbincangan tersebut, dia diminta memerintahkan istrinya untuk mencabut laporan tersebut tanpa syarat. Permintaan tersebut ditolak istri Rahmady dan pemegang saham lainnya sehingga laporan polisi masih diproses penyidik ​​Polda Metro Jaya.

“Karena panggilan tidak dijawab dan laporan tidak dihapus, maka dilakukan upaya untuk menciptakan opini di media untuk mencemarkan nama baik saya,” katanya.

Rahmady Effendi mencontohkan beberapa headline media yang terkesan mengintimidasi, mengancam, bahkan mengancam. Sebaliknya, ia mengaku diancam akan diberitakan dimana-mana.

Begitu pula dengan kabar terungkap bahwa ia memiliki harta senilai Rp 60 miliar yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya dapat memastikan bahwa telah terjadi distorsi fakta. Uang sebesar 60 miliar itu merupakan uang perusahaan PT Mitra Cipta Agro yang disebut-sebut dimanipulasi Wijanto untuk kepentingannya sendiri, seperti pembelian vila, toko, mobil mewah, bahkan senjata. Kenapa terpaksa ditautkan ke LHKPN saya? “Nomor LHKPN saya tidak berubah,” jelas Rahmady.

Rahmady menilai upaya memutarbalikkan pandangannya dengan memasukkan namanya ke dalam pusaran gugatan yang dihadapi Wijanto merupakan upaya untuk lepas dari tanggung jawab.

“Karena saya jamin juga tidak ada bukti dan fakta atas tuduhan yang ditujukan kepada saya, karena fitnah yang sengaja disebarkan untuk membangun ide-ide yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik saya, muncullah alasan pemberitaan tersebut,” lanjut Rahmady, untuk mengakhiri perkataannya. (coklat/jpnn)

BACA PASAL LAINNYA… Bea Cukai terbongkar, inspektur intelijen dan keamanan nasional buka suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *