Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi

saranginews.com, JAIPURA – HN (34), pengedar narkoba di Jayapura, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, H.N dijerat dengan Pasal 114 Bagian 1 atau Pasal 112 Bagian 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009. 35 UU Narkotika.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Penghargaan 15 Distributor Retail Terbaik, Wisata Luar Negeri

Kepala Badan Reserse Narkoba AKP Irene Arongear mengatakan, HN ditangkap pada Sabtu (11/5) di kawasan Klofkamp Jayapura.

“H.N ditangkap saat sedang istirahat di bank,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi menangkap pemilik puluhan paket Ganja, para pengangguran di Jayapura.

“Kami berhasil menyita 16 dus sabu senilai puluhan juta dari tangan H.N,” jelasnya.

Kassat mengatakan, H.N merupakan pelaku kambuhan dalam kasus pencurian dan narkoba. Ironisnya, HN sendiri tidak bisa menghirup udara bebas meski sudah setahun.

BACA JUGA: Kampanye SASA #BeYouBeConfident, yakinlah bahwa Anda tidak membutuhkan pengakuan orang lain

“Pada tahun 2020, dia ditangkap karena sabu dan baru saja dibebaskan, namun kembali tertangkap dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Kassat menambahkan, tim Opsnal Narkoba Polres Jayapura masih melakukan penyelidikan mendalam karena tak hanya HN yang mengedarkan barang ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan. Diduga ada pelaku lain di belakang HN,” kata Kepala Satgas (mcr30/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *