Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan

Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga tidak lagi memiliki peti kemas di pelabuhan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan izin impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024. Tentang kebijakan dan peraturan impor.

Peraturan Menteri Perdagangan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023, upaya mengatasi pembangunan peti kemas di pelabuhan.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Alasan Dumping Kontainer di Dua Pelabuhan Utama Ini

Jerry Sambuaga mendampingi Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau proses pembongkaran peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18 Mei 2024).

Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak dilepas pada hari itu. Sedangkan kontainer sisanya sudah beredar dan akan segera dikeluarkan.

Baca juga: Ribuan Kontainer Mulai Disimpan Karena Izin Teknis

“Pemerintah menjamin tidak akan ada lagi kontainer di pelabuhan,” ujarnya. Kami telah meninjau langsung pelaksanaan Permen 8/2024. Wakil Menteri Perdagangan Jerry dalam keterangannya, Senin (20 Mei 2024), mengatakan, “Barang impor, bahan baku, atau alat penolong yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok kini dapat diambil kembali.

Jerry menjelaskan, baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh barang yang bisa keluar dari kontainer pada Sabtu pekan lalu.

Baca Juga: Ribuan Koin yang Tersangkut di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Ini Penjelasan Kementerian Perdagangan

Produk ini dapat dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi ketentuan izin impor yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Perdagangan terbaru.

“Sesuai instruksi Presiden RI, dalam rapat terbatas tersebut kami segera bergerak memastikan peraturan Menteri Perdagangan tersebut diubah. “Pukul 18.30 Menteri Perdagangan direorganisasi menjadi Menteri Perdagangan pada 8/2024 dan pagi ini kami meninjau langsung untuk mengeluarkan peti kemas yang dibuang di pelabuhan,” kata Jerry.

Ditegaskannya, importir diharapkan mematuhi pembatasan impor barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah tanggal 17 Mei 2024. Ketentuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan izin yang tertuang dalam Peraturan Menteri 8/2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan produk baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang diterima sejak 10 Maret 2024 sampai dengan berlakunya peraturan Kementerian Perdagangan tidak tercakup dalam peraturan impor.

Importir hanya dapat melaksanakan impornya dengan memenuhi kewajiban LSnya.

Selain itu, produk tas dan elektronik juga mendapat keringanan persyaratan impor. Sebelumnya produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek) dan LS. Namun kini hanya LS yang bisa mengimpornya, kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan semangat perubahan ketiga Permendag 36/2023 adalah kembalinya Permendag 20/2021 No. 25/2022.

Isi aturan tersebut, produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan peralatan rumah tangga, mainan, sepatu, pakaian dan asesorisnya, tas dan katup tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian dengan aturan pemeriksaan tetap di perbatasan. . . Kecuali untuk kode HS tertentu.

Sri Mulyani melanjutkan, persoalan izin impor dan pemuatan peti kemas di 17.304 pelabuhan peti kemas di Tanjung Priok dan 9.111 peti kemas di Tanjung Perak, serta sejumlah pelabuhan besar lainnya.

Kontainer yang mengajukan izin usaha di bidang impor dan LS (Verifikasi Pemantauan Teknis Impor) diberikan kelonggaran untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan, tanpa memperhatikan persyaratan untuk memenuhi peraturan impor sebelum diberlakukannya BC 1.1.

Selain itu, terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (latas) impor baja, bijih besi, dan barang turunannya untuk kegiatan usaha sampai dengan jumlah maksimum $1.500 per pengiriman. Pengecualian impor Latin ini diberikan untuk barang yang diimpor oleh Perseroan. Holding, Sri Mulyani mengatakan, ID Produsen Impor (“API-P) merupakan bahan baku dan penolong industri tanpa batasan.”

Menurut Sri Mulyani, pengecualian lalu lintas impor juga berlaku untuk barang contoh nonkomersial dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk.

Hilangnya persyaratan berupa sertifikat atau surat rekomendasi atau surat peninjauan dari kementerian/lembaga terkait untuk pengajuan surat impor memudahkan pemilik API-P untuk mengimpor barang dengan batasan jumlah tertentu.

Ketentuan pengecualian tambahan tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha berupa pengangkutan barang pribadi melalui penyelenggara pos. Kegiatan non-usaha tersebut tetap mengacu pada pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan adat.

Pembebasan lalu lintas ini tidak termasuk barang yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta kendaraan. Pengecualian lalu lintas untuk ponsel dan tablet dibatasi maksimal dua unit per pengiriman. Sri Mulyani (Jumat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *