saranginews.com, PARIS – Prancis berbeda dengan beberapa sekutu Baratnya dalam mendukung langkah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan menteri pertahanan Israel, serta tiga pejabat senior Hamas. .
Mengenai Israel, Sidang Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan perintah ini setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan jaksa yang mendukung dakwaannya, kata Kementerian Luar Negeri Prancis, Senin (20/5/20).
BACA JUGA: Serangan Drone Presisi Israel Berhasil Bunuh Elit Hizbullah
“Prancis mendukung ICC, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi,” kata kementerian tersebut.
Pemerintah Prancis juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan “selama berbulan-bulan” tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya “tentang tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima dan kurangnya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza”.
BACA JUGA: Joe Biden Batalkan Bantuan AS DPRK ke Israel
Keputusan Perancis ini mencerminkan perubahan signifikan terhadap posisi beberapa negara Barat, seperti Inggris dan Italia, serta Amerika Serikat. Presiden AS Joe Biden mengkritik langkah ICC dan menyebutnya “keterlaluan”.
Prancis menonjol sebagai salah satu dari sedikit negara Barat yang bersedia mengambil sikap lebih keras terhadap Israel, termasuk mengkritik veto AS terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai gencatan senjata dan mendukung diakhirinya gencatan senjata segera.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Israel dan AS pastikan 160 ribu bahan bakar dikirim ke Gaza.
Israel tetap melanjutkan serangannya ke Gaza meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Lebih dari 35.500 warga Palestina telah terbunuh sejak serangan dimulai Oktober lalu, dengan perempuan dan anak-anak menjadi korban terbesar dan 79.600 orang terluka.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang, sebagian besar Jalur Gaza telah hancur akibat blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan wilayah tersebut.
Israel telah dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah genosida dan menjamin akses bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza. (semut/dil/jpnn)