Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak

saranginews.com, INDRAGIRI HULU – Pengurus Pondok Pesantren di Kecamatan Seberida, Indragiri Khulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris, 41, ditangkap polisi.

Ia ditangkap atas tuduhan tindak pidana penyerangan seksual terhadap 8 muridnya.

BACA JUGA: Sodomisasi 5 Santri, Guru Ditangkap Polisi

Kapolsek Yinghu AKBP Dodi Wiravaya mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah dua korban, RR, 18 tahun, dan VR, 17 tahun, melaporkan perbuatan Aris yang merupakan kepala sekolah pesantren di Yinghu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reserse Polsek Yinghu langsung menyelidiki dan menangkap Aris di Kabupaten Kampar.

BACA JUGA: Guru Honorer Pondok Pesantren Kabuli Jayapura untuk 5 Santri

“Setelah pelaku ditangkap, ternyata dugaan kata-kata kotor tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali antara bulan Januari hingga Maret 2024.” jelas Dodi saat siaran pers di Mapolsek Yinghu, Selasa (21 Mei).

Kasatreskrim Inhu Polsek AKP Primadona menjelaskan, aksi tersebut dilakukan Aris saat para pelajar sedang tidur malam, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi sedang menyelidiki kematian seorang pelajar di Rogil karena diduga keracunan

Saat tidur, pelaku menyentuh dan meraba-raba alat kelamin korban.

“Jadi korbannya ada delapan anak laki-laki yang bersekolah di pesantren. Termasuk dua korban yang melaporkannya. “Mereka dianiaya saat sedang tidur,” kata Primadona.

Saat ini, Aris ditahan, ia menghadapi hukuman hingga 7 tahun penjara berdasarkan Art. 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Art. 82 pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *