Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya

saranginews.com – BANJARMASIN – Sudin Cyber ​​Crime V Bareskrim Polda Kalimantan Selatan mendeteksi kasus penyebaran penipuan beras beracun asal China.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi menangkap pelaku pengunggah video berjudul “Awas 1 Ton Beras Beracun dari China” dan menyebarkan hoaks berinisial MH (38) yang mengungkap sekitar 1 juta ton beras beracun. nasi beracun. Dari China. MH ditangkap pada Kamis (16/05) di rumahnya di Kecamatan Angsana, Kecamatan Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Menyentuh Bibir

“MH langsung diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kompol M. Gafur Aditya Siregar saat mengumumkan kasus dan menghadirkan tersangka MH di Banjarmasin, Senin (20/05).

Ghafoor menjelaskan, penindakan terhadap penipuan tersebut dimulai pada 6 Mei 2024 dengan tim patroli siber yang dipimpin oleh Asisten V Kompol Ricky Boy Sialagan, Pj Kepala Direktorat Kejahatan Siber, dan menemukan unggahan kriminal tersebut. ke akun Facebook tanggal 2 Mei 2024.

BACA JUGA: Polisi Didesak Tindak Penipu Harga LPG 3Kg di Kendal

Polisi kemudian mengkonfirmasi tuduhan tersebut kepada pelaku MH dan pihak yang terkena dampak mengakuinya.

Mengenai motifnya, pelaku mengaku ingin mempublikasikan apa yang dipostingnya dan meyakini kebenarannya, kata Gafur bersama Kabid Humas Polda Kalsel Adam Erwindi.

BACA LEBIH LANJUT: Sabotase dan penipuan di era digital merupakan tantangan bagi demokrasi

Polisi telah mengambil tindakan terkait tindakan pelaku yang diduga menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk merasakan kebencian atau permusuhan terhadap Tiongkok.

Penyidik ​​mengacu pada Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI. Sehubungan dengan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa izin menyebarkan informasi elektronik menghasut, menghasut, atau mempengaruhi orang”, yaitu menimbulkan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu. ras, kebangsaan, asal suku, warna kulit, agama atau cacat fisik diancam dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Penyidik ​​telah memeriksa ahli perusahaan Bulog dan pihak terkait dan memastikan tidak ada impor beras dari China, kata Gafur.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Adam Erwindi kembali mengingatkan masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan media sosial dan selalu melakukan cross check informasi agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Silakan menghubungi akun media sosial Tim Siber Polda Kalsel di CCIC.Kalsel atau Humas Polda Kalsel untuk informasi media sosial yang ingin diverifikasi, ujarnya. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *