Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

saranginews.com, JAKARTA – Partai Buruh bersama Partai Gelora hari ini, Selasa (21/5/2024), resmi mengajukan permohonan pengujian materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara prosedur, permohonan itu sebenarnya sudah kami daftarkan (Senin, 20/5/2024) secara online dengan nomor resi 4/PAN.ONLINE/2024. Jadi hari ini penyerahan berkas fisiknya. Bertindak sebagai pemohon adalah Partai Buruh (Pelohan I) dan Partai Gelora (Pemohon II),” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA: Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran

Said menjelaskan, para pemohon menguji apa yang diatur dalam Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Terkait Penjabaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali menjadi undang-undang (UU Pilkada).

Menurut Said, aturan ini diuji karena tidak adil. Sebab, Pasal 40 ayat (3) menyebutkan pencalonan pemilu daerah hanya dapat dilakukan oleh partai politik/gabungan partai politik pemegang kursi DPRD. Sedangkan partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu 2024, namun tidak meraih kursi DPRD, tidak berhak mengikuti pencalonan pasangan calon.

BACA JUGA: Partai Buruh Sebut Pertumbuhan Ekonomi Hanya Menguntungkan Orang Berkaya

Aturan pencalonan tersebut menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan antar partai politik peserta pemilu 2024, kata Said.

Said menjelaskan, jika dibandingkan dengan UUD 1945, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada setidaknya bertentangan dengan enam asas yang diatur dalam konstitusi, yaitu asas kedaulatan rakyat [Pasal 1 ayat (2)]; asas supremasi hukum [Pasal 1 ayat (3)]; asas demokrasi pemilu daerah [pasal 18 ayat (4)]; asas persamaan di hadapan hukum [pasal 27 ayat 1]; asas hak kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara [Pasal 28C ayat (2)]; serta asas kepastian hukum yang berkeadilan [pasal 28D ayat (1)].

BACA JUGA: Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang

“Kami sangat yakin permohonan ini akan diterima dan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebelum memasuki tahap pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024,” kata Said.

Said mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari keyakinannya bahwa perkara ini akan dikabulkan dan bisa segera diputus oleh MK.

Pertama, pokok permohonan yang diajukan sebenarnya telah diputuskan 19 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2005, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 005/PUU-III/2005.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara dalam pemilu DPRD, berhak ikut serta dalam pencalonan pasangan calon dalam pilkada.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi yang menjamin hak partai politik “non-kursi” untuk ikut serta dalam pencalonan pasangan calon bahkan ditegaskan Mahkamah pada tahun 2007 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 5/PUU-V/2007.

Oleh karena itu, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengubah pendiriannya mengenai hal tersebut, kata Said.

Kedua, karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan inkonstitusional terhadap aturan pengusulan pasangan calon yang hanya diperuntukkan bagi partai politik pemegang kursi DPRD, maka logikanya Mahkamah Konstitusi dapat dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.

Praktik pembatalan substansi peraturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional namun beberapa kali diterapkan kembali pada undang-undang lain telah dilakukan MK.

Misalnya, melalui Putusan Nomor 20/PUU-XX/2023, Mahkamah Konstitusi mengesampingkan kewenangan jaksa dalam UU Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kewenangan yang sebelumnya diatur dalam KUHAP telah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 33/PUU-XIV/2016. Sehingga, dua kali Mahkamah Konstitusi menganulir substansi peraturan tersebut.

Dasar keyakinan kami yang ketiga adalah Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang dengan sidang cepat, mengingat tahapan pendaftaran pasangan calon pilkada sudah dekat, kata Said.

Praktek seperti ini sudah cukup sering dilakukan oleh Mahkamah karena jelas pokok permasalahannya, apalagi dalam perkara-perkara lain sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Dulu, kata Said, MK hanya perlu menggelar satu kali sidang dan langsung mengeluarkan putusannya pada perkara nomor 102/PUU-VII/2009.

“Oleh karena itu, dalam permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini, kami yakin Mahkamah Konstitusi akan segera mengeluarkan putusan dalam satu atau dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, bahwa Partai Buruh dan Partai Gelora akan segera mengeluarkan putusan. Mahkamah Konstitusi tidak terpaksa melakukan hal tersebut,” kata Said. (Jumat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *