Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO

saranginews.com – Jakarta – Aktor Epy Kusnandar, tersangka kasus penyalahgunaan ganja terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Jakarta mulai Rabu (15/5) karena mengalami depresi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol. M Siahdudi mengatakan, dirinya tidak bisa menghadiri konferensi pers hari ini karena sedang menjalani perawatan.

Baca juga: Epy Kusnandar Akui Gunakan Rami pada Pohon

Kata Sayahdudi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5). Karena situasi yang memprihatinkan tersebut, kata Siahdudi, polisi berkoordinasi dengan RSKO Jakarta terkait perawatan AP Kusanander. Selain itu, polisi juga mengajukan permohonan rehabilitasi EK ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kami juga telah meminta penyelidikan kepada Tim Asesmen Terpadu BNN untuk meminta tindak lanjut rekomendasi perbaikan atas kecurangan EK tersebut,” kata Siahdudi.

Baca Juga: Ini kronologi penangkapan AP Kusanander dan Yogi Gambles.

Permohonan evaluasi atau rehabilitasi yang dilakukan EK tidak menemukan bukti penangkapan, namun dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Mengapa kami melakukan ini dengan Tim Asesmen Terpadu BNN? Karena saudara EK positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak menemukan bukti apa pun, kata Siahdudi.

Baca Juga: Ternyata Appi Kusanander Ditangkap Saat Bersama Pria Ini

Selain itu, perawatan EK di RSKO juga mempertimbangkan kondisi kesehatan dan riwayat kesehatannya yang buruk.

Syahdudi mengatakan, Melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan, kami mengetahui bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit dan memang sedang mengalami kondisi tidak sehat pada saat kami menangkapnya.

Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, kami memutuskan saudara EK akan melanjutkan perawatannya di RSKO Jakarta, katanya.

Penanganan perkara EK juga akan diselesaikan melalui restorative justice berdasarkan Surat Telegram Bareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 Perihal Permohonan Parpol Nomor 8 Tahun 2021.

Selanjutnya kami akan melakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat Kabreskrim Polari Telegram Nomor 145 Tahun 2021 tentang Penerapan Perpol Nomor 2021 tentang Penatalaksanaan Tindak Pidana Narkoba Secara Restorative Justice, kata Syahdudi. (Antra/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *