Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim

saranginews.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud Md menilai pengujian undang-undang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

“Itu merusak independensi. Kenapa? Orang itu diancam halus, kamu diganti, itu saja, sudah dipastikan, jawabannya tidak, berhenti, kamu selesai jadi hakim. Makanya independensi mereka mulai disandera.” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Menyusul Putusan MK, Badan Keamanan Nasional TPN Ganjar-Mahfud mendoakan yang terbaik bagi Prabowo-Gibran

Ia mengatakan, itulah sebabnya, saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023, ia menolak menyetujui pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Makanya saya juga menolak, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatannya, Mahfud MD Terima dengan Anggun

Mahfoud kemudian mengatakan, keputusan penolakan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi tahun 2020 yang dikatakan Menteri Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah disepakati di hadapan Koordinator Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan sebelumnya.

Meski demikian, pria kelahiran Jawa Timur ini mengatakan, upaya menyetujui pengujian undang-undang yang diajukan Mahkamah Konstitusi terus berlanjut setelah ditolak.

BACA JUGA: Mahfoud khawatir negara akan hancur jika jumlah menteri terus bertambah

Menurut Mahfud, tiba-tiba pada tahun 2022 muncul usulan lain untuk menguji undang-undang Mahkamah Konstitusi, meski perubahan aturan tersebut tidak pernah masuk dalam Program Nasional Legislasi Prioritas (Prolegnas).

“Saya kaget, saya tanya Pak. Jason lagi pak, ini bagaimana, ada undang-undang yang belum ada di Prolegna, ini dia pak, baru-baru ini disepakati untuk ditambahkan ke Prolegna untuk ditinjau. Kok tiba-tiba saya bilang iya, itu yang diputuskan DPR dan “dibicarakan, mungkin diam-diam,” kata lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Terakhir, Mahfoud juga menegaskan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi cacat karena cenderung memecat sebagian hakim di tengah-tengah.

Oleh karena itu, ia menyampaikan kepada Menlu Pratikno agar calon wakil presiden Pemilu 2024 diberikan kesempatan mewakili pemerintah dalam rapat gabungan dengan DPR RI guna membahas pengujian UU Mahkamah Konstitusi.

“Jadi waktu itu DPR, kebetulan saya yang memerintahkan Pak Pratik (Pratikno, red.), Pak, saya kira undang-undang ini harus saya bawa sendiri ke DPR ya? Ah ya, bisa, kata Pak. Pratik, Pak “Mahfood yang mewakili Republik, bersama Pak Yasona,” kata Mahfood.

Ia mengaku telah menciptakan kebuntuan sehingga pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak lolos ke DPR selama menjabat Menko Polhukam.

Meski demikian, Mahfoud menyatakan tidak bisa menghentikan siapa pun yang kini menginginkan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi setelah ia lengser dari jabatannya.

Diketahui, pengujian UU Mahkamah Konstitusi telah disetujui DPR pada tingkat I dan akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi peraturan yang berlaku.

“Nah setelah saya keluar, tiba-tiba disahkan ya, saya tidak bisa menghentikan siapa pun, tapi begitulah ceritanya, saya pernah memblokir hukum, sekarang sudah disahkan. Isinya tetap, karena saya abaikan, tapi menurut saya ya. ya, saya tidak bisa menghentikannya,” kata Mahfoud. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *