LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Alvin Lim dari Firma Hukum LQ Indonesia mengambil langkah percaya diri dan penuh kasih sayang untuk membebaskan Charlie Chandra dari tahanan Polda Banten.

“Kami memiliki langkah dan metode yang berbeda untuk menghadapi pengembang di PIC,” kata Alvin Lim dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).

BACA JUGA: Polda Banten mendeteksi perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon.

Menurut Alvin Lim, pihaknya menggunakan cara persuasif dan rasional terhadap pihak keluarga dengan menghubungi orang-orang berpengaruh di PIK.

Alhasil, Charlie Chandra pun lepas dari tahanan. Tindakan pidana adalah upaya terakhir, upaya terakhir setelah semua cara lain gagal, kata Alvin Lim.

BACA: Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU melanggar hukum

Alvin Lim mengatakan, dirinya dan LQ Lawfirm memiliki hubungan yang baik dengan Koh Aguan dan Ali Hanafi sehingga memudahkan untuk melakukan mediasi dan mencari solusi bersama.

“PIK itu badan usaha, hadir untuk memberikan ‘nilai tambah’, jadi kalau ada perselisihan carilah pengacara yang bisa hot dan menyulitkan,” kata Alvin Lim.

BACA LEBIH LANJUT: Alvin Lim mengungkap rahasia pengetahuan saham dalam pelatihan intelijen finansial

Menurut dia, Charlie sebelumnya ditangkap setelah terlibat masalah dengan beberapa pengembang di PIK.

Firma hukum LQ Indonesia mengambil pendekatan berbeda dan kami memiliki hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga,” kata Alvin Lim (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *