LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan

saranginews.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Bahan Sensitif (LPSK) harusnya bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, LPSK akan menjadi “rumah” pengaduan dan perlindungan para pencari keadilan dimanapun berada.

BACA JUGA: Alasan LPSK menolak permohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Sumber daya manusia, program kerja yang ada, sistem yang baik perlu dijaga, dikembangkan dan diperkuat, termasuk dukungan peralatan, sarana dan anggaran, kata Wawan Fahrudin usai diumumkan menjadi anggota LPSK oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (15). . /5/2024).

Saat itu, Wawan dan enam anggota LPSK lainnya diambil sumpah jabatannya di hadapan Presiden Jokowi.

BACA LEBIH BANYAK: Rebecca Klopper juga berbicara tentang LPSK dan Komnas Perempuan.

Ketujuh anggota LPSK tersebut akan bekerja selama lima tahun ke depan untuk melaksanakan undang-undang guna melindungi dan memulihkan saksi, korban, jurnalis, ahli, dan saksi dalam sistem peradilan pidana atas kejahatan.

Pimpinan LPSK untuk keempat kalinya akan segera bekerja untuk memastikan para pencari keadilan terlindungi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, karena hal ini baik untuk berdirinya perusahaan ini.

BACA JUGA: LPSK Berikan Perlindungan kepada Keluarga Korban Passpampres

Selain itu, Wawan mengatakan, ke depan LPSK bisa menjangkau masyarakat luas sehingga pencari keadilan bisa sukses.

Oleh karena itu, menurut Wawan, keterwakilan LPSK di daerah menjadi penting dan diperlukan.

Wawan mengatakan, pimpinan LPSK yang baru akan menjalin hubungan silaturahmi langsung dengan aparat penegak hukum untuk membangun kerja sama dan mitra kerja sama dalam masalah perlindungan dan pemulihan saksi, khususnya kepolisian dan juga Kejaksaan Agung.

Selain itu, Wawan juga menyampaikan akan memperkuat dan membangun hubungan yang kuat dengan pemerintah daerah, masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, dan jaringan layanan lokal yang mendukung bantuan LPSK.

“Satu lagi persoalan penting bagi pimpinan LPSK, seiring dengan terus berlanjutnya kasus perdagangan manusia dan kekerasan seksual,” kata Wawan.

Bukan tanpa alasan hal itu ditunjukkan, pasca terbitnya Undang-Undang TPKS (Pidana Kekerasan Seksual) Tahun 2022, LPSK secara khusus diperintahkan untuk dapat memberikan perlindungan dalam waktu sesingkat-singkatnya kepada para saksi dan pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. .

Untuk itu kita harus bersatu untuk mencapainya.

Selama lebih dari sepuluh tahun LPSK berkembang pesat, termasuk perkembangan undang-undangnya, diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026 akan memberikan dampak yang signifikan bagi Perseroan yang tidak berada di dalamnya.

Dalam KUHP baru, salah satu Ketua LPSK menilai ganti rugi terhadap korban kejahatan merupakan salah satu bentuk pemidanaan.

Oleh karena itu, LPSK harus mempersiapkan perkembangan undang-undang yang ada saat ini dengan lembaga dan infrastruktur pendukungnya.

Tidak hanya persoalan reparasi (kompensasi dan kompensasi), hal-hal lain yang perlu diperkuat dan diubah, seperti perlindungan, penghargaan dan perlakuan khusus terhadap rekan keadilan, rehabilitasi psikososial, dukungan medis dan psikologis serta dana dukungan korban (victim support fund). memercayai). uang).

Dengan demikian, saksi, korban, ahli, jurnalis, dan saksi kejahatan nyata merasakan kehadiran negara melalui LPSK.

Prinsipnya, ke depan masyarakat akan mengetahui tentang LPSK, terutama para pencari keadilan, kata mantan Staf Khusus dan Kepala BP2MI ini.

Menurut Wawan, LPSK tidak akan profesional, melainkan harus terbuka dan terbuka serta menciptakan saluran pemberitaan sebanyak-banyaknya dengan menggunakan teknologi multi platform.

Termasuk meningkatkan dan memperkuat jaringan pelayanan yang ada melalui program Sahabat Saksi dan Korban, seperti diketahui program nasional terpenting ini akan dimulai pada tahun 2022 melalui Sahabat Saksi dan Korban Seluruh Indonesia.

Distribusi sertifikasi dan dukungan layanan LPSK diperkirakan akan semakin meningkat di wilayah tersebut (jum/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *