saranginews.com, JAKARTA – Koordinator Lingkaran Mahasiswa Pro Rakyat (LMPR) Ade Hidayat meminta pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal PTKN Kementerian Perdagangan RI segera menindak tegas peredaran minyak palsu. . Di Jabodetabek. Wilayah.
Peredaran minyak palsu dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen karena produksi minyak tidak sesuai prosedur yang berlaku dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Demo di Mabes Polri, PB Minta Polisi Perbaiki Pabrik Minyak Palsu Tanpa Diskriminasi
Dalam keterangannya, Ade meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaku bisnis minyak abal-abal.
Padahal, tegas Adde, pemeriksaan harus dilakukan tanpa menimbulkan kesan “mengolok-olok” antara pemeriksaan pihak dagang dengan pelaku minyak palsu.
Baca Juga: Minyak Palsu Beredar di Palangka Raya, 5 Pelaku Ditangkap, Awas
“Tidak sah kalau dibiarkan begitu saja. Kami mengajak Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan untuk melakukan serangkaian kegiatan pengawasan terhadap pelaku bisnis minyak palsu. Harus ditindak tegas sesuai hukum. Dan tidak boleh ada kesan main mata dengan pedagang atau pelaku minyak, jelasnya dalam tulisannya, Selasa (14/5).
Ade mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran tim LSPR dan informasi dari sumber terpercaya, produksi dan peredaran minyak palsu di wilayah Jabodetabek semakin marak.
Baca Juga: PB KITA Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pabrik Minyak Palsu
“Kami menemukan fakta bahwa minyak palsu diproduksi dalam jumlah besar dan dipasarkan di wilayah Jabodetabek. Hal ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut AD, produksi minyak palsu ini bernilai miliaran rupiah dan beroperasi di tiga wilayah yakni Dadap, BSD, dan Cipondoh.
Pendapatan yang dihasilkan mencapai miliaran rupiah, dan lokasi produksi minyak palsu tersebut berada di beberapa wilayah seperti Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang; Bumi Serpong Damai (BSD), Wilayah Tangsel; dan Kecamatan Sipondoh, Kota Tangerang. “, jelasnya.
Ade menegaskan permasalahan tersebut harus segera diatasi oleh semua pihak yang berwenang untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar.
“Saya meminta tindakan tegas kepada pihak berwenang, khususnya Direktur Peredaran Barang dan Jasa Direktorat Jenderal PTKN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk segera menindak para pelaku produksi dan peredaran barang palsu tersebut.” Oli palsu ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kendaraan dan keselamatan penggunanya,” ujarnya.
Selain itu, Ode meminta masyarakat lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan produk mencurigakan serta mengimbau masyarakat untuk selalu membeli oli di tempat resmi dan terpercaya.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran minyak palsu. Mari kita lindungi diri kita dan orang lain dari produk ilegal yang berbahaya. Oleh karena itu, selalu beli produk dari distributor atau toko resmi yang terpercaya. Hal ini untuk mencegah resiko menerima produk palsu yang dapat merugikan. ,” dia berkata.
Lebih lanjut, Ade juga mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang dalam proses penyidikan dan penuntutan.
“LMPR berkomitmen untuk terus memantau dan membantu pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kami juga siap memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses hukum,” ujarnya.
“Kedepannya kami akan melakukan demonstrasi bersama ribuan kader kami,” tutupnya. (DIL/JPN)