Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak

saranginews.com, JAKARTA – Kualitas beton yang digunakan dalam pembangunan Tol Mohammed bin Zayed atau Tol Tinggi MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II disebut belum memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bukti korupsi pembangunan Tol Layang MBZ di Andi terungkap di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga: Disebutkan Konspirasi Jahat di Balik Proyek Korupsi MBZ

Andi, Direktur PT Tridi Membran Utama, mengatakan hasil pemeriksaan fisik tersebut diperolehnya berdasarkan permintaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

“Ditemukan kualitas beton yang dipasang di lokasi tidak memenuhi persyaratan SNI,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Bunuh Ibunya di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Ia mengatakan, BPK telah menghubungi timnya dalam verifikasi teknis penyelidikan struktur Tol Layang MBZ pada akhir tahun 2020.

Pemeriksaan fisik memakan waktu 6 bulan. Namun yang diperiksa hanya bangunan di bagian atas jalan.

Baca juga: Kejagung Sita 271 Triliun Kaleng dari Terduga Penipu

Dalam sidak tersebut Andi, Jurusan Teknik Sipil; Departemen Teknik Pemeriksaan internal dilakukan bekerja sama dengan ahli bangunan dari Universitas Indonesia (UI).

Ia mengatakan 75 pengujian dilakukan di hard lab atau di lapangan.

Berdasarkan pengujian ditemukan dua kondisi dimana kuat tekan rata-rata benda uji, masing-masing benda uji harus memenuhi 75 persen kuat rencana.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menilai beberapa persyaratan tekanan dan variasi tidak memenuhi persyaratan, begitu pula dengan kualitas beton itu sendiri,” ujarnya.

Di samping itu, Andi bersaksi soal korupsi pembangunan Kereta Api Tinggi MBZ Japek II Cikunir-Karawang Barat yang dilakukan Djoko Dwijono yang merupakan Dirjen PT Jasamarga Jalan Raya Cikampek (JJC) pada 2016-2020.

Terdakwa lainnya adalah Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang JJC; Direktur Operasi II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas dan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam bentuk korupsi, rincian upgrade KSO Waskita-Acset senilai Rp367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.

Korupsi Sofiah Balfas; Djoko Dwijono, Dikontribusikan oleh Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *