Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2

saranginews.com, Jakarta – Diperkirakan lebih dari 1,2 juta konverter digunakan oleh industri di Indonesia. Namun, hanya ribuan variabel yang telah diuji kandungan PCB (polychlorinated biphenyls).

Hal tersebut diungkapkan spesialis proyek United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) Rio Deswandi kepada media saat mengawali lokakarya persiapan kerja sama teknis tahap kedua manajemen proyek PCB di Jakarta, Senin (20/5). ).

Baca juga: Penutupan Festival Inspeksi Lingkungan Hidup 2024 Dirut KLHK: Harga IKLH Naik di 2023

Kegiatan yang melibatkan puluhan industri besar ini diluncurkan oleh Direktur Limbah dan Bahan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Rosa Vivien Ratnawati.

Vivien berkata: “Kita sekarang patut bangga bahwa Indonesia memiliki fasilitas teknologi bersih untuk menghancurkan bahan PCB ramah lingkungan yang tidak dipanaskan. Ditunjuk oleh pemerintah.” .

Baca Juga: Selamat kepada pahlawan lokal Pertamina yang telah menerima delapan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lebih penting lagi, di bawah naungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan bahwa salah satu pendorong pengelolaan limbah PCB adalah munculnya ekosistem yang memungkinkan dukungan bagi perusahaan yang berkomitmen. Manajemen PCB sebagai solusi manajemen PCB tunggal yang didukung oleh PPLI.

“Sejauh ini jumlah PCB yang didaur ulang di pabrik PPLI sebanyak 228 ton. Jumlah tersebut berasal dari tujuh perusahaan di bidang energi, termasuk tiga unit distribusi utama PT PLN yang sektor produksinya adalah Goodyear Indonesia, Suzuki Indomobil Motor dan Katolec Indonesia “Sedangkan Petrokimia Gresik dari sektor jasa. Kami berharap perusahaan produsen PCB bisa mulai melaksanakan registrasi dan identifikasi PCB yang dimilikinya,” ujarnya.

Baca Juga: Manajer Kantor KLHK Ajak Pemilik IPB University Jadi Teladan dalam Pembangunan LHK

Vivien berharap acara ini dapat menggalang dukungan industri dalam upaya implementasi rencana nasional Indonesia bebas PCB 2028.

“Pada saat ini, kami menekankan bahwa pengolahan PCB akan dimasukkan dalam persyaratan kinerja (penilaian kinerja perusahaan terhadap lingkungan),” tambahnya.

Kegiatan ini berlanjut dengan partisipasi puluhan perusahaan dan undangan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup, departemen pemerintah, kampus universitas dan perwakilan organisasi internasional.

Pada saat yang sama, perwakilan UNIDO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Marco Kamiya, mengungkapkan bahwa hibah Global Environment Facility (GEF) untuk program tersebut telah mencapai $6 juta pada tahap pertama. “Kami optimistis Indonesia belum memiliki PCB pada tahun 2028,” ujarnya dalam bahasa Inggris saat ditanya wartawan.

Dalam kesempatan itu, B3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), perusahaan pengolahan limbah yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengoperasikan pabrik pengolahan PCB di Indonesia, menjelaskan kesiapan peralatan dan teknologi.

“Kami siap menerima PCB dari industri di Indonesia. Seluruh CSO (perwakilan dinas) kami di beberapa daerah sudah siap menerima limbah trafo untuk kemudian dikirim ke Bogor (pabrik pengolahan limbah PPLI)”. Direktur dan SHEQ PPLI, Elpido pada acara yang sama.

Perusahaan milik perusahaan Jepang DOWA Ecosystem Co Ltd dan pemerintah Indonesia ini telah menguji peralatan pemrosesan PCB sejak tahun 2023. Pabrik trafonya sendiri merupakan hibah GEF dengan dukungan teknis dari UNIDO.

Situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa PCB sendiri merupakan senyawa yang sangat beracun dan berbahaya yang masih terdapat pada trafo dan trafo, terutama pada bahan bakar solar yang digunakan pada kedua perangkat tersebut.

PCB telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (kanker), kerusakan saraf, kerusakan sistem pencernaan, dan ketidakseimbangan hormon. Dalam dosis besar, PCB dapat menyebabkan kematian dan keracunan dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.

PCB dapat mencemari tanah, air, dan udara selama beberapa dekade pada waktu yang tidak diketahui karena PCB tidak dapat terurai secara alami. PCB juga mencemari rantai makanan karena bersifat biologis dan biomagnetik.

Penelitian yang dilakukan ilmuwan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkap adanya pencemaran PCB di sungai Citarum, Ciliwung, dan Cisadane. PCB mengkontaminasi puluhan spesies ikan yang dikonsumsi di sungai dan pantai di Indonesia dan bahkan ditemukan dalam ASI di kota-kota di Jawa dan Sumatera. (dil / jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *