Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih

saranginews.com, PEKANBARU – Kepala Pendidikan Tengku Fauzan Tambusa ditangkap Kejaksaan Tinggi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Surat Izin Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 2,3 miliar lebih DPRD Riau (Sekwan) 2022

Pria yang diketahui bernama Fauzan itu menanggapi penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Kejaksaan Negeri Riau yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Proyek Palsu Amarta Karya

“TFT diperiksa sebagai saksi. “Kemampuannya PLT Sekretaris DPRD Riau,” Bambang Heri Purwanto, Kepala Bagian Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Riau, Rabu malam.

Usai diperiksa sebagai saksi, Fauzan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca selengkapnya: Perusahaan Telkom ini mungkin meraup pendapatan ratusan miliar melalui proyek menakutkan dan fiktif.

“Setelah diperiksa sebagai saksi Kami menuntut dan mengungkapnya dan disimpulkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran SPPD oleh Sekretaris DPRD Riau,” jelasnya.

Tuduhan korupsi itu dilontarkan Fauzan antara awal September hingga Desember 2022.

Baca Juga: NasDem Lingga Diduga Siapkan Laporan Kampanye Palsu Jelang Pilkada terancam didiskualifikasi

Faushan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.

“Fao San langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. di Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk menyempurnakan proses penyidikan,” kata Bambang (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *