DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

saranginews.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan setidaknya ada dua dampak positif dari pemberlakuan Sistem Standar Kesehatan Kelas Rawat Inap (KRIS) BPJS.

Pertama, kualitas pelayanan akan meningkat dengan pelayanan berkelas standar.

Baca Juga: Direktur BPJS Kesehatan Rilis Buku, Paparkan Dinamika Perjalanan JKN

“Dulu kelas ketiga dari kelas standar lebih baik pelayanannya. Kedua, efeknya dengan kelas standar, semua peserta BPJS punya selera, pelayanan, dan kelas yang sama. Baik kaya maupun miskin punya hak yang sama. kasus, Kesehatan.

Namun, menurut Rahmat, Partai Demokrat Kurdistan telah memberikan beberapa pengecualian kepada pemerintah sehingga penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: RSI Ibnu Sina Pantau Pelayanan JKN di Bukinggi, Direktur BPJS Kesehatan Terima Kasih

Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

KRIS akan menggantikan sistem klasifikasi kamar rawat inap berdasarkan kelas 1, 2 dan 3 yang diterapkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: CEO BPJS Kesehatan Gufron Mukti Raih Indonesia Top 50 CEO Award 2024

Perubahan sistem pelayanan BPJS kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan diterapkannya sistem ini, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas serupa.

Rahmad mengatakan, sebelum penerapan KRIS, Partai Demokrat Kurdistan telah meminta pemerintah menyiapkan alat, dalam hal ini DJSN, untuk mengambil kebijakan-kebijakan penting, tidak hanya pelayanan, tetapi juga anggaran.

Rahmad mengatakan: “Permasalahan yang diharapkan adalah pembiayaan. Jangan sampai dengan penerapan standar KRIS, BPJS menjadi tiga kelas eks peserta. Logikanya, jika ditingkatkan ke kelas standar maka bantuannya akan bertambah.”

Menurut Rakham, Korea Utara menunggu pemerintah menjelaskan konsep dasar desain pembiayaan penuh sistem KRIS.

Ia tidak ingin perubahan kebijakan dipaksakan kepada masyarakat, terutama investor independen.

Pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas kepada peserta BPJS kelas satu.

Ia mengatakan, “Meskipun kita memahami bahwa konsep BPJS adalah kesejahteraan sosial yang bercirikan gotong royong, namun perlu penjelasan lengkap dari pemerintah.” (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *