Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan

saranginews.com, PELALAWAN – Seorang pria paruh baya bernama Wahyudi (45) ditangkap polisi di Pelawan karena menganiaya anak penyandang disabilitas.

Kasatreskrim Pelalawan Kris Topel AKP Polri mengatakan Wahyudi menganiaya anak berusia 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas.

BACA JUGA: Guru Honorer di Madrasah Ibtidat Jayapura Cabuli 5 Siswa

“Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku karena korban menangis, berteriak, dan memanggil nama pelaku,” kata Chris Topel saat dikonfirmasi saranginews.com, Selasa (21/5).

Kris Topel bercerita kepada ibunya bahwa korban memanggil nama korban lalu menjelaskan perbuatan korban.

BACA JUGA: Buruk! Master Silat di Riau Cabuli 4 orang siswa saat latihan

Makanya ibu korban melapor ke Polsek Kuras di Pangkalan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Wahyudi.

BACA JUGA: PNS Bodoh Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Perbuatannya Sangat Tercela.

Chris Topel berkata, “Pelaku melakukan kejahatan pada Kamis, 16 Mei 2024.”

Akibat perbuatannya itu, Wahyudi dikenakan Pasal 82 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Republik Indonesia. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Istri kerja di luar negeri, ayah menganiaya anak kandung, kakek AM kejam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *