Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan

saranginews.com – SURABAYA – Badan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Senin (20 Mei) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Tempat yang digeledah dan disita adalah industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil coflow.

BACA JUGA: Ledakan terjadi di Kantor Subdensi Detasemen I Polda Jatim dan jalan ditutup.

Direktur Humas Polda Jatim Dirmanto mengatakan, pabrik rumah produksi pil ekstasi dan pil kopro ditemukan pada 19 oleh warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, berinisial ADH. itu dimulai dengan penangkapan seorang pria dengan a. Rabu 15 Mei 2024.

ADH ditangkap polisi karena diduga menyimpan 9 kg sabu dan 1.568 butir ekstasi di rumah kontrakannya.

BACA JUGA: Polres Pekanbaru Gagal Operasikan Modus Peredaran Narkoba

“Dia merupakan pelaku berulang dan baru dibebaskan pada Juni 2023,” kata Direktur Dirmanto.

Usai penangkapan, polisi membuka kasus hingga berujung pada MY di Tambaksari, Kota Surabaya.

Baca juga: Epy Kusnandar Alami Depresi dan Darah Tinggi Usai Ditangkap Atas Kasus Narkoba.

Polisi mengamankan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil Coplo dari tangan MY.

MY memiliki jutaan butir pil koplo yang diproduksi dari rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Lanjutnya, “MY dibebaskan pada tahun 2022 karena kambuh narkoba pada tahun 2018. Jadi, melihat hasil penangkapan SAYA, barulah terungkap bahwa ada industri rumahan yang dikunjungi rekan-rekan saya pada saat itu,” dia berkata.

Di rumah ini ADH dan MY telah memproduksi tablet karnofen jenis Double L sejak 6 bulan lalu, yakni sekitar November 2023.

Kepala Badan Reserse Narkoba Polda Jatim Kompol Robert da Costa menjelaskan, kedua pria yang kini menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan anggota geng narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Jakarta.

Jadi terkait sindikat penjara ini, sipir penjaranya ada di Jakarta. Jaringan sabu ini terus kita selidiki dan kembangkan, dan ternyata berasal dari Jakarta, otomatis berasal dari Malaysia.

“Kami masih menyelidiki hal ini dan pil yang dicetak oleh industri rumahan tersebut telah bekerja sekitar enam bulan,” kata Komisaris Robert.

Robert mengatakan, pil coplo yang diproduksi kedua tersangka akan dibagikan kepada masyarakat menengah ke bawah.

“Rata-rata dijual ke buruh, terutama double L-carnophen ke nelayan,” ujarnya.

Kedua tersangka divonis penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 112 dan 114 Pasal 35 UU Narkotika. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *