saranginews.com, MEDAN – Seorang pria bernama IM (37) menjadi penyelundup dua kilogram sabu asal Malaysia.
IM ditangkap petugas dari Kepolisian Daerah Perairan dan Udara Sumut.
Baca juga: Kurir Bawa Sabun 15Kg, Ingin Naik Motor
“Petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi Hadi Wahyudi di Medan, Minggu sore.
Hadi mengatakan petugas menangkap tersangka IM di perairan Tanjung Kumpul, Kabupaten Asahan pada Jumat (17 Mei) lalu melakukan penyelidikan.
Baca juga: Alat BRIN Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal Sumut
“Dulu polisi menangkap tersangka dari para nelayan yang terlibat dengan dugaan menyembunyikan barang bukti,” ujarnya dari Malaysia ke Tanjung Balai Asahan.
Usai penangkapan, polisi membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Polda Tbong Khmum untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Wanita Dibunuh, Korban Dimasukkan ke Tas Identitas
Sementara itu, sedang dilakukan penyelidikan untuk menemukan pemilik obat di lahan yang terlibat kasus tersebut, kata Hadi.
Ia mengatakan, Polda Sumut telah memperingatkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
Menurutnya, kasus seperti ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama masyarakat dan polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
Narkoba bukan hanya musuh orang-orang yang terlibat langsung, tetapi juga musuh bersama yang mengancam keamanan dan kesejahteraan bersama, kata Hadi.
Sejauh ini, Polda Sumut dan jajaran telah menangkap 502 tersangka narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya pada 1-1 14 Mei 2024.
Dari 502 tersangka tersebut, barang yang disita antara lain 154,45 kilogram sabu, 1.500 batang tanaman ganja dari 1,5 hektare sawah di Kabupaten Mandaling Natal, 78,87 kilogram ganja kering, dan 100.120 butir kacang-kacangan. (antara / jpnn)
Baca Juga… Terkait Penganiayaan dan Penikaman Mahasiswa Un Pham, Polisi Tetapkan 4 Tersangka