saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemanparin) mengungkapkan backlog peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak disebabkan tidak adanya dokumen impor dan bukan kendala izin teknis sebagai syaratnya. untuk mendapatkan izin.
“Menyikapi persoalan penimbunan barang di pelabuhan, kami nyatakan bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perizinan impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar meminta pertimbangan hukum kepada aparat penegak hukum,” kata Kementerian Perindustrian. Fabri Hendry Antony. Arif di Jakarta, Minggu (19/5).
Baca Juga: Ini Respon Bea Cukai Terhadap Kemudahan Kebijakan Pembatasan Barang Impor
Tentu saja, lanjutnya, langkah yang diambil tetap mengedepankan upaya perlindungan industri dan investasi lokal. Dia mengatakan, barang masuk langsung melalui pusat logistik kepabeanan, sehingga aturan pembatasan dan embargo (Laertas) awalnya diganti dengan aturan pasca perbatasan. Di perbatasan kemudian barang impor tersangkut dan untuk mengatasinya negaranya akan mendapatkan rincian pemilik peti kemas di kedua pelabuhan tersebut agar bisa cepat dilakukan, tidak menimbulkan banjir karena akan mempengaruhi tingkat penjualan. dari industri lokal sampai memiliki izin atau izin impor, atau bahkan belum berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Perindustrian sebagai pendamping Peraturan Menteri Perdagangan,” ujarnya. Usulan Relaksasi Aturan Lalu Lintas HS), usulan penambahan aturan lalu lintas Sebanyak 67 pos tarif/HS mengambil sikap proaktif dengan mengusulkan peraturan lalu lintas dalam tiga kategori.
Setelah mengajukan perubahan barang tambahan, barang dalam rangka uji pasar dan/atau pelayanan purna jual (KTPPJ) dengan total enam item tarif/HS, Kementerian Perindustrian menyatakan telah mengeluarkan 1.766 pertimbangan teknis (pertakes) dari total 1.766 item tarif/HS. total 3.380 aplikasi.
Baca Juga: Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Erlanga Minta Instansi Bekerja 24 Jam di Pelabuhan
Sementara itu, 1.603 permohonan lainnya sedang diproses dan 11 permohonan ditolak, berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1.603 permohonan yang sedang diproses, sebanyak 73,30 persen telah dikembalikan kepada pemohon.
Hal ini terjadi karena kekurangan data atau tidak terpenuhinya persyaratan sesuai peraturan Menteri Perindustrian (Permenparin), menurut data 17 Mei, izin keluar 1743, permohonan impor 1421. Persetujuan (PI) dan PI 1213 dikeluarkan untuk Departemen Perdagangan.
Rata-rata tingkat penerbitan PI Kementerian Perdagangan sebesar 69,5 persen. (Antara/JPNN)